Sukses

MUI Yogyakarta Mengeluarkan Fatwa Haram soal Capres

Dalam fatwa tersebut, MUI DIY mengharamkan seorang capres dengan empat kriteria, di antaranya capres yang didukung kelompok yang menolak RUU Sisdiknas 2003 dan menghalangi pelaksanaan syariat Islam.

Liputan6.com, Yogyakarta: Dukung-mendukung calon presiden dan calon wakil presiden dari kalangan ulama terus bergulir. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, belum lama ini, mengeluarkan fatwa kontroversial terkait capres-cawapres yang tak boleh dipilih umat Islam. Dalam fatwa tersebut, MUI DIY mengharamkan seorang capres dengan empat kriteria, di antaranya didukung partai, golongan atau kelompok yang menolak Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional 2003, dan menghalangi pelaksanaan syariat Islam.

Uniknya, sejumlah pengurus MUI setempat, termasuk Ketua Komisi Fatwa MUI H.A. Malik Madaniy justru meminta fatwa itu dicabut. Selain manipulatif dan tak prosedural, fatwa itu justru dinilai meresahkan umat Islam dan akan menjadi bumerang bagi MUI DIY. Sementara fatwa bernomor B-286/MUI D.I.Y/VI/2004 ini dikeluarkan pada 20 Juni 2004 dan ditandatangani Ketua Umum MUI Thoha Abdurrahman dan Sekretaris Umum K.R.T. HAM Kamaludiningrat.

Fatwa yang terkait dengan pemilu presiden 5 Juli mendatang juga pernah dikeluarkan para kiai Nahdlatul Ulama. Awal Juni silam, para kiai NU se-Jawa Timur memutuskan menolak presiden wanita. Bukan hanya itu. Mereka juga menyatakan haram hukumnya bagi warga nahdiyin memilih capres wanita. Mereka menilai seorang perempuan boleh dipilih menjadi pemimpin apabila negara dalam keadaan genting, seperti kudeta [baca: Kiai NU Jatim Menolak Presiden Wanita].(ORS/Wiwik Susilo)
    EnamPlus