Sukses

KPK Panggil Eks Dirut Bank Century untuk Tersangka Budi Mulya

KPK masih terus melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi Bank Century.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan petinggi Bank Century terkait korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"KPK memanggil mantan Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim," kata Kepala Bagian Informasi dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (28/1/2014).

Selain itu, mantan pensiunan pegawai Bank Mutiara (nama baru Bank Century), Djoko Hertanto Indra juga diagendakan diminta keterangannya. Baik Hermanus maupun Djoko keterangannya diperlukan penyidik sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya.

"Yang bersangkutan sebagai saksi untuk BM," kata Priharsa.

Dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus FPJP dan Bank Century ini telah merugikan negara sebanyak Rp 7,4 triliun. Bukan Rp 6,7 triliun sebagaimana diberitakan selama ini.

Rinciannya, Rp 689,39 miliar untuk pemberian FPJP dari BI kepada Bank Century pada tanggal 14, 17, dan 18 November 2008, serta sebanyak Rp 6,76 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Nilai Rp 6,76 triliun itu merupakan keseluruhan penyaluran Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century selama periode 24 November 2008 sampai dengan 24 Juli 2009.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Devisa dan Moneter Budi Mulya dan mantan Deputi Pengawasan Bank Indonesia Siti Fajriyah. Budi Mulya sudah ditahan, sementara Siti Fajriyah belum ditahan karena sakit. (Ein/Ism)

Baca juga:

Sofyan Djalil Akui Beberapa BUMN Simpan Uang di Bank Century
Kasus Century, Bamsoet: Pemanggilan Kedua Boediono 19 Februari
11 Jam Diperiksa, Miranda Goeltom Sebut FPJP Century Tidak Salah