Mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla enggan mengomentari pernyataan Rizal Ramli yang menyinggung jabatan Wapres Boediono merupakan gratifikasi. Pernyataan itu yang kemudian berbuah somasi dari kuasa hukum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan keluarga, Palmer Situmorang kepada Rizal Ramli.
"Tanya sama Rizal Ramli itu. Saya tidak tahu," kata pria yang akrab disapa JK itu usai diskusi 'Pemberantasan Korupsi Politik, Politisasi Pemberantasan Korupsi' di KPK, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Rizal Ramli disomasi Palmer Situmorang karena dinilai melakukan pencemaran nama baik dengan tudingan jabatan Wapres Boediono adalah gratifikasi yang diberikan SBY selaku Presiden terkait kasus Bank Century.
Pernyataan Rizal di sebuah TV pada 26 November 2013 lalu digunakan tim kuasa hukum SBY dalam surat somasinya. Surat tersebut difotokopi dan dibagikan tim kuasa hukum Rizal di Gedung Joeang, Jakarta Pusat, Senin 27 Januari 2014.
Pernyataan Rizal soal gratifikasi jabatan wapres itu yakni, "Dalam kasus Pak Boediono, saya percaya nggak terima uang satu rupiah pun. Tetapi in return, Pak Boediono yang tadinya tidak masuk dalam 9 calon wakil presiden, begitu Bank Century di-bail out, langsung dinominasikan sebagai calon wakil presiden." (Riz/Mut)
Baca juga:
Pengacara Rizal Ramli: SBY Presiden Pertama yang Somasi Warganya
200 Pengacara Rizal Ramli Siap Hadapi Somasi Kuasa Hukum SBY
Rizal Ramli Mengaku Hampir Dipenjara SBY 2 Kali
Advertisement