Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karyo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap di lingkungan kementerian tersebut. Dengan penetapan tersebut, saat ini KPK tengah membuka data komunikasi antara Waryono dan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, serta Direktur PT Pertamina Galaila Karen Kardinah Agustiawan.
Hal itu disampaikan Rudi Rubiandini, mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (28/1/2014).
"Sekarang apa yang terjadi di KPK adalah sedang membuka data-data komunikasi, SMS atau apapun dari masing-masing yang bersangkutan," kata Rudi.
Rudi juga menjelaskan, informasi-informasi yang ia dapat dari media massa. Baik saat Waryono ditetapkan sebagai tersangka maupun pemeriksaan terhadap Sutan Bhatoegana, Karen, dan yang lain.
Namun, Rudi enggan menjelaskan detail peran Sutan Bhatoegana, Waryono, dan Karen di kasus ESDM. "Jadi kalau dari saya, saya akan menjelaskan apa yang terjadi 2 minggu ini. Yang besok ke depan silakan tunggu lembaran berikutnya," kata Rudi.
Disinggung soal tuduhan pernah mengancam Karen, Rudi menolak menjawab. Kuasa hukum Karen, Rudi Alfonso sebelumnya menyebut Rudi Rubiandini pernah meminta Karen ikut patungan memberi uang THR ke Komisi VII DPR. Namun, permintaan tersebut ditolak Karen. "Saya tidak mau jawab karena itu bagian dari KPK," kata Rudi mengelak.
Rudi mengaku sudah memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) soal tuduhan tersebut. Karenanya dia akan tetap bungkam soal hal itu. "Itu ada di BAP. Nanti, jangan sekarang. Walaupun saudara bertanya sesuatu yang belum disidangkan, saya tidak akan menjawab. Mohon maaf," kata Rudi berkilah. (Mvi/Ism)
Baca juga:
Hal itu disampaikan Rudi Rubiandini, mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (28/1/2014).
"Sekarang apa yang terjadi di KPK adalah sedang membuka data-data komunikasi, SMS atau apapun dari masing-masing yang bersangkutan," kata Rudi.
Rudi juga menjelaskan, informasi-informasi yang ia dapat dari media massa. Baik saat Waryono ditetapkan sebagai tersangka maupun pemeriksaan terhadap Sutan Bhatoegana, Karen, dan yang lain.
Namun, Rudi enggan menjelaskan detail peran Sutan Bhatoegana, Waryono, dan Karen di kasus ESDM. "Jadi kalau dari saya, saya akan menjelaskan apa yang terjadi 2 minggu ini. Yang besok ke depan silakan tunggu lembaran berikutnya," kata Rudi.
Disinggung soal tuduhan pernah mengancam Karen, Rudi menolak menjawab. Kuasa hukum Karen, Rudi Alfonso sebelumnya menyebut Rudi Rubiandini pernah meminta Karen ikut patungan memberi uang THR ke Komisi VII DPR. Namun, permintaan tersebut ditolak Karen. "Saya tidak mau jawab karena itu bagian dari KPK," kata Rudi mengelak.
Rudi mengaku sudah memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) soal tuduhan tersebut. Karenanya dia akan tetap bungkam soal hal itu. "Itu ada di BAP. Nanti, jangan sekarang. Walaupun saudara bertanya sesuatu yang belum disidangkan, saya tidak akan menjawab. Mohon maaf," kata Rudi berkilah. (Mvi/Ism)
Baca juga:
Dirut Pertamina: Saya Takkan Jadikan BUMN Sapi Perah DPR
Disebut Terima Uang SKK Migas, Tri Yulianto: Tidak Ada
Dirut Pertamina Sering Diancam Dipecat Karena Tak Mau `Setor`
Advertisement