PDIP mengecam keras ucapan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (YIM) yang mengatakan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2014 inkonstitusional.
Wasekjen DPP PDIP Hasto Kristianto mengatakan Putusan Pengujian Undang -Undang (PUU) Pemilihan Presiden (Pilpres) yang menyebut pelaksanaan Pileg dan Pilpres berlaku serentak mulai diterapkan pada pemilu 2019 merupakan keputusan bijak, tepat, dan harus ditaati.
"Kami sangat tidak sepakat dengan ucapan Yusril yang katakan pemilu 2014 sebagai pemilu inkonstitusional. Bagi saya ucapan itu sebagai bentuk pengalihan isu, dan semakin kontroversi. Bahkan saya menilai saat ini, Yusril mengalami dilema 'kontroversi hati," kata Hasto di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Lebih jauh Hasto menambahkan, pernyataan yang dikemukakan Capres Partai Bulan Bintang itu sebagai ungkapan emosional sesaat. Bagaimana tidak, dengan dibacakannya putusan MK atas UU Pilpres yang diajukan aliansi masyarat sipil telah menutup peluang Yusril maju sebagai Capres.
"Itulah sikap inkonsistensi Yusril. Saya nilai dengan sikapnya seperti itu akan menjatuhkan wibawa dan harga dirinya sendiri," papar Hasto.
Putusan MK soal pemilu serentak tidak musti berlaku sejak dibacakan dan diketuk palu. Ia berdalih, imbas dari putusan UU Pilpres tentu saja harus ada kesesuaian dari paket Undang-Undang soal pemilu. Dan kini, baik pemerintah maupun DPR belum merumuskan hal tersebut.
"Jadi dalam pemilu 2014 kali ini, undang-undang yang berlaku adalah produk undang-undang lama. Saya tegaskan, konstitusi itu nyawa demokrasi dan jangan dikorbankan oleh kepentingan pribadi dan ambisi politik," tandas Hasto. (Ali/Mvi)
Baca juga:
Wasekjen DPP PDIP Hasto Kristianto mengatakan Putusan Pengujian Undang -Undang (PUU) Pemilihan Presiden (Pilpres) yang menyebut pelaksanaan Pileg dan Pilpres berlaku serentak mulai diterapkan pada pemilu 2019 merupakan keputusan bijak, tepat, dan harus ditaati.
"Kami sangat tidak sepakat dengan ucapan Yusril yang katakan pemilu 2014 sebagai pemilu inkonstitusional. Bagi saya ucapan itu sebagai bentuk pengalihan isu, dan semakin kontroversi. Bahkan saya menilai saat ini, Yusril mengalami dilema 'kontroversi hati," kata Hasto di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Lebih jauh Hasto menambahkan, pernyataan yang dikemukakan Capres Partai Bulan Bintang itu sebagai ungkapan emosional sesaat. Bagaimana tidak, dengan dibacakannya putusan MK atas UU Pilpres yang diajukan aliansi masyarat sipil telah menutup peluang Yusril maju sebagai Capres.
"Itulah sikap inkonsistensi Yusril. Saya nilai dengan sikapnya seperti itu akan menjatuhkan wibawa dan harga dirinya sendiri," papar Hasto.
Putusan MK soal pemilu serentak tidak musti berlaku sejak dibacakan dan diketuk palu. Ia berdalih, imbas dari putusan UU Pilpres tentu saja harus ada kesesuaian dari paket Undang-Undang soal pemilu. Dan kini, baik pemerintah maupun DPR belum merumuskan hal tersebut.
"Jadi dalam pemilu 2014 kali ini, undang-undang yang berlaku adalah produk undang-undang lama. Saya tegaskan, konstitusi itu nyawa demokrasi dan jangan dikorbankan oleh kepentingan pribadi dan ambisi politik," tandas Hasto. (Ali/Mvi)
Baca juga:
KPU: Lembaga Survei Bisa Dijatuhi Sanksi Pidana
Yusril: Keputusan Pemilu 2019 Serentak MK Blunder
Yusril: MK Tak Berwenang Uji Perppu