Sukses

Chandra Hamzah Tantang Kejagung Buktikan Rp 90 M Milik Kliennya

"Harusnya dijelaskan saja terkait uang itu, suruh saja PPATK cari tahu darimana uang itu," ujar Chandra.

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi proyek Gas Turbin Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Belawan, Mohammad Bahalwan, Chandra Hamzah mengatakan tidak ada uang sebesar Rp 90 miliar yang berasal dari proyek pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 di rekening pribadi kliennya itu.

"Sampai sekarang dari pihak Kejaksaan, masih belum ada kejelasan kepada kami terkait uang itu," kata Chandra di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (28/1/2014).

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mohammad Bahalwan sebagai tersangka atas adanya uang sebesar Rp 90 miliar di rekening pribadi milik Direktur Operasional PT. Mapna Indonesia itu. Uang itu diduga berasal dari proyek pengadaan turbin tersebut.

Chandra pun menantang pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membuktikan adanya aliran uang sejumlah Rp90 miliar tersebut dengan melibatkan PPATK, agar semuanya terbukti.

"Harusnya dijelaskan saja terkait uang itu, suruh saja PPATK cari tahu darimana uang itu," ujar Chandra.

Bahalwan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014. Dia ditahan Senin 27 Januari malam sekitar pukul 22.30 WIB, setelah menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus korupsi pengadaan proyek Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012. Atas kasus tersebut negara rugi Rp 25 miliar atau Euro 2.095.395,08.

Selain terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga menemukan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka yang berasal dari proyek pengadaan pekerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2 sebesar Rp90 miliar.

Penahanan terhadap tersangka Bahalwan menyusul penahanan 5 tersangka lainnya yakni, tersangka Chris Leo Manggala selaku mantan General Manager KITSBU, tersangka Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin, tersangka Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia yang sebelumnya merupakan mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi, dan tersangka Rodi Cahyawan serta Muhammad Ali yang keduanya merupakan karyawan BUMN PT. PLN Pembangkit Sumbagut. (Mvi)

Baca juga:

Kejagung Kembali Tahan Tersangka Korupsi Turbin Rp 25 M

Tersangka Korupsi Turbin Acungkan Pistol Saat Ditahan Kejaksaan

Acungkan Pistol Saat Akan Ditahan, Tersangka: Saya Mau Bunuh Diri