Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Gas Turbin Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Belawan, Mohammad Bahalwan, dipalak oleh seorang oknum Kejaksaan berinisal BJI sebesar Rp 10 miliar sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahwa kalau tidak menyetor bahwa akan dijadikan tersangka," kata kuasa hukum Bahalwan, Chandra M Hamzah di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Mantan Wakil Ketua KPK ini mengetahui adanya pemerasan tersebut terhadap kliennya pada Senin 27 Januari 2014 siang. Namun, dia enggan menyebut siapakah oknum jaksa yang melakukan pemerasan terhadap kliennya itu. Alasannya, belum mendapat kuasa dari kliennya terkait penyebutan nama oknum jaksa tersebut.
"Tapi saya tidak bisa menyebut sebelum diberi kuasa oleh klien saya," tambah Chandra.
Tersangka dugaan korupsi proyek Gas Turbin PLTGU Belawan, Mohammad Bahalwan mengaku 'dipalak' oleh oknum jaksa berinisial BJI. sebesar Rp 10 miliar sebelum ditahan Kejaksaan Agung Senin malam kemarin. Hal itu dikatakannya di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung pada Selasa 28 Januari 2014 siang.
Bahalwan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014. Dia ditahan Senin 27 Januari malam sekitar pukul 22.30 WIB, setelah menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus korupsi pengadaan proyek Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012. Atas kasus tersebut negara rugi Rp 25 miliar atau Euro 2.095.395,08.
Saat ditahan, dia sempat menolak dan mengamuk. Bahalwan bahkan mengeluarkan senjata api.
Selain terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga menemukan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadinya yang diduga berasal dari proyek pengadaan pekerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2 sebesar Rp90 miliar.
Penahanan terhadap tersangka Bahalwan menyusul penahanan 5 tersangka lainnya yakni, tersangka Chris Leo Manggala selaku Mantan General Manager KITSBU, tersangka Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin, tersangka Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia yang sebelumnya merupakan mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi, dan tersangka Rodi Cahyawan serta Muhammad Ali yang keduanya merupakan karyawan BUMN PT. PLN Pembangkit Sumbagut. (Mvi)
Baca juga:
Kejagung Kembali Tahan Tersangka Korupsi Turbin Rp 25 M
Tersangka Korupsi Turbin Acungkan Pistol Saat Ditahan Kejaksaan
Acungkan Pistol Saat Akan Ditahan, Tersangka: Saya Mau Bunuh Diri
"Bahwa kalau tidak menyetor bahwa akan dijadikan tersangka," kata kuasa hukum Bahalwan, Chandra M Hamzah di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Mantan Wakil Ketua KPK ini mengetahui adanya pemerasan tersebut terhadap kliennya pada Senin 27 Januari 2014 siang. Namun, dia enggan menyebut siapakah oknum jaksa yang melakukan pemerasan terhadap kliennya itu. Alasannya, belum mendapat kuasa dari kliennya terkait penyebutan nama oknum jaksa tersebut.
"Tapi saya tidak bisa menyebut sebelum diberi kuasa oleh klien saya," tambah Chandra.
Tersangka dugaan korupsi proyek Gas Turbin PLTGU Belawan, Mohammad Bahalwan mengaku 'dipalak' oleh oknum jaksa berinisial BJI. sebesar Rp 10 miliar sebelum ditahan Kejaksaan Agung Senin malam kemarin. Hal itu dikatakannya di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung pada Selasa 28 Januari 2014 siang.
Bahalwan ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014. Dia ditahan Senin 27 Januari malam sekitar pukul 22.30 WIB, setelah menjalani pemeriksaan atas dugaan kasus korupsi pengadaan proyek Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012. Atas kasus tersebut negara rugi Rp 25 miliar atau Euro 2.095.395,08.
Saat ditahan, dia sempat menolak dan mengamuk. Bahalwan bahkan mengeluarkan senjata api.
Selain terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, penyidik juga menemukan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadinya yang diduga berasal dari proyek pengadaan pekerjaan LTE GT 2.1 dan 2.2 sebesar Rp90 miliar.
Penahanan terhadap tersangka Bahalwan menyusul penahanan 5 tersangka lainnya yakni, tersangka Chris Leo Manggala selaku Mantan General Manager KITSBU, tersangka Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin, tersangka Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT. Dirgantara Indonesia yang sebelumnya merupakan mantan Direktur Utama PT. Nusantara Turbin dan Propolasi, dan tersangka Rodi Cahyawan serta Muhammad Ali yang keduanya merupakan karyawan BUMN PT. PLN Pembangkit Sumbagut. (Mvi)
Baca juga:
Kejagung Kembali Tahan Tersangka Korupsi Turbin Rp 25 M
Tersangka Korupsi Turbin Acungkan Pistol Saat Ditahan Kejaksaan
Acungkan Pistol Saat Akan Ditahan, Tersangka: Saya Mau Bunuh Diri
Tersangka Korupsi Turbin Mengaku `Dipalak` Jaksa Rp 10 Miliar