Sukses

Tipu Calon Bidan, Wakil Bupati Tapanuli Tengah Dilaporkan ke KPK

Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukron Jamilan Tanjung kembali dilaporkan ke KPK.

Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Sukron Jamilan Tanjung kembali dilaporkan ke KPK. Laporan tersebut didasarkan atas dugaan Sukron meminta uang puluhan juta rupiah kepada sejumlah calon bidan dengan iming-iming akan dijadikan bidan Pegawai Tidak Tetap (PPT).

"Dalam laporan kami juga menyertakan bukti-bukti kwitansi penyerahan uang itu yang ditandatangani langsung Pak Sukron," kata kuasa hukum para pelapor, Dharma Hutapea usai melaporkan ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, Rabu (29/1/2014).

Diakui Dharma, saat itu memang para kliennya tengah mencari pekerjaan. Pada waktu bersamaan, Sukron melalui ajudannya juga mencari para calon pekerja yang ingin ditempatkan di Dinas Kesehatan Tapteng.

Singkatnya, lanjut Dharma, mereka ini dibawa ajudan Wakil Bupati bertemu Sukron ke sebuah restoran di Hotel Bumi Asih, Tapanuli Tengah.

"Nah, oleh Sukron mereka ini disuruh siapkan uang Rp 35 juta hari itu juga kalau ingin jadi bidan PTT di Tapteng. Akhirnya mereka siapkan, pinjam-pinjam. Deal saat itu, tapi sampai saat ini justru realisasinya tak pernah ada," jelas Dharma.

"Klien kami menyetor masing-masing Rp 35 juta. Tapi anehnya di kuitansi justru ditulis Rp 25 juta sama Sukron. Waktu itu mereka percaya saja, karena mereka pikir Sukron ini pejabat publik, tidak akan menipu," imbuh dia.

Saat melapor ke KPK, Dharma juga membawa 2 wanita yang dianggap telah dimintai uang oleh Sukron. "Ya sekarang kami benar-benar serius mengusut ini. Kami juga mengimbau untuk para korban yang lain untuk segera melapor," ungkap Dharma.

Sukron sendiri diungkapkan Dharma dilaporkan dengan UU Kepegawaian dan Pasal 12 e UU Pemberantasan Korupsi. Laporan dengan Nomor 66475 itu akan langsung ditelah untuk beberapa waktu.

Sukron sendiri pernah pernah dihukum Pengadilan Negeri Sibolga karena kasus penipuan terhadap PNS. Putusan No 214/Pid.B/2011/PN.SBG tahun 2011, tanggal 26 Juli 2011 itu memvonis Sukron 3 bulan 14 hari kurungan. (Mut/Yus)