Sukses

Akil Mochtar Siap Hadapi Dakwaan Jaksa di Persidangan

Berkas perkara Akil segera dilimpahkan lantaran sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akan segera naik ke meja hijau Pengadilan Negeri Tipikor. Berkas perkara Akil segera dilimpahkan lantaran sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Kuasa hukum Akil, Tansil Sjoekoer mengatakan, kliennya siap menghadap persidangan perdana itu. "Pak Akil sejak awal siap lah," kata Tansil di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1/2014).

Meski begitu, Akil tak akan tinggal diam. Tansil menyatakan, pihaknya akan mempersiapkan nota pembelaan atau eksepsi terkait dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) nanti. "Pembelaan, nanti disiapkan. Lihat dakwaannya dulu," pungkas Tansil.

Akil Mochtar diduga menerima uang suap sebesar Rp 3 miliar untuk pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2013 serta Rp 1 miliar untuk sengketa Pilkada Lebak, Banten 2013.

Untuk kasus sengketa pengurusan Pilkada Gunung Mas, Akil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan kasus Pilkada Lebak, Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf C UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bekas Politikus Golkar itu juga dikenakan Pasal 3 dan 4 UU No 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002 UU TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Akil juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan 2013, dan Pilkada Kota Palembang, Sumsel 2013. Dalam kasus ini dia dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor. (Ndy/Ism)

Baca juga:
Akil Mengaku Khofifah-Herman Pemenang Pilkada Jatim, Bukan KarSa
Pengacara Akil: Mahfud MD Putar Balik Fakta Duit di Ruang Karaoke
Akil Minta `3 Ton Emas` Agar Sengketa Pilkada Gunung Mas Aman