Tanah milik pengusaha Lily Kasoem di Cikini, Jakarta Pusat, mengalami longsor. Sehingga pagar bagian belakang rumah ambrol sepanjang 15 meter. Lily Kasoem menuding pembangunan gedung di belakang rumahnya menjadi biang kerok amblesnya tanah dan ambrolnya pagar rumah itu.
"Pagar rumah saya yang ambrol tingginya 6 meter dan panjangnya 15 meter yang ambrol. Tanah yang longsor sedalam 6 meter dengan lebar 2 meter dan panjangnya 15 meter," kata Lily kasoem saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Menurut Lily, tanah itu ambles sekitar pukul 07.00 WIB pagi tadi. Sebelum tanah ambles dan pagar ambrol, Lily melakukan pengecekan. "Tiba-tiba, setelah 10 menit kemudian tanah ambles dan pagar itu ambruk. Kalau saja saya masih di situ mungkin tertimpa. Untung tidak ada korban jiwa," tutur dia.
Lily sangat menyesalkan pembangunan gedung 7 tingkat di belakang rumahnya. Sebab, gedung yang saat ini sudah jadi 4 tingkat itu juga membangun basement dengan kedalaman hingga 5 meter. Penggalian tanah untuk basement itu dilakukan persis di bawah pagar rumahnya. "Mereka tidak membangun dinding pengaman dulu saat membangun basement, sehingga menyebabkan ambrol itu," ujar Lily.
Sebenarnya, tambah Lily, peringatan sudah diberikan kepada pemilik gedung itu. Pemilik gedung itu diminta membangun dinding pelindung agar tidak ambrol. "Saya sudah warning mereka, kalau gali begitu harus bangun dinding pelindung. Mereka galinya di perbatasan tanah kami. Tidak ada 1 meter. Dinding kami berdiri di ujung basement yang mereka gali tanpa dinding pembatas itu," papar Lily.
Setelah robohnya tembok itu, pemilik gedung sudah menemui Lily. Pemilik gedung menyatakan siap bertanggung jawab dengan kerugian yang diderita Lily. "Tapi bukan tanggung jawab seperti itu yang saya harapkan. Yang saya soal bukan ganti rugi, tapi mereka teledor. Padahal di IMB sudah tertera kalau bangun basement harus membuat dinding pelindung," papar dia.
"Saya baru ketahui juga mereka membangun tidak ada penaggung jawab struktur sipil, hanya arsitek yang tidak tahu struktur bangunan. Mungkin juga tak punya izin membangun gedung 7 tingkat, sebab yang saya ketahui di Cikini hanya boleh 5 tingkat," tambah Lily.
Terkait amblesnya tanah di rumah yang terletak di Jalan Cikini III itu, Lily sudah melaporkan pemilik Gedung yang terletak di Jalan Cikini Raya itu ke polisi. (Eks/Ism)
"Pagar rumah saya yang ambrol tingginya 6 meter dan panjangnya 15 meter yang ambrol. Tanah yang longsor sedalam 6 meter dengan lebar 2 meter dan panjangnya 15 meter," kata Lily kasoem saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Menurut Lily, tanah itu ambles sekitar pukul 07.00 WIB pagi tadi. Sebelum tanah ambles dan pagar ambrol, Lily melakukan pengecekan. "Tiba-tiba, setelah 10 menit kemudian tanah ambles dan pagar itu ambruk. Kalau saja saya masih di situ mungkin tertimpa. Untung tidak ada korban jiwa," tutur dia.
Lily sangat menyesalkan pembangunan gedung 7 tingkat di belakang rumahnya. Sebab, gedung yang saat ini sudah jadi 4 tingkat itu juga membangun basement dengan kedalaman hingga 5 meter. Penggalian tanah untuk basement itu dilakukan persis di bawah pagar rumahnya. "Mereka tidak membangun dinding pengaman dulu saat membangun basement, sehingga menyebabkan ambrol itu," ujar Lily.
Sebenarnya, tambah Lily, peringatan sudah diberikan kepada pemilik gedung itu. Pemilik gedung itu diminta membangun dinding pelindung agar tidak ambrol. "Saya sudah warning mereka, kalau gali begitu harus bangun dinding pelindung. Mereka galinya di perbatasan tanah kami. Tidak ada 1 meter. Dinding kami berdiri di ujung basement yang mereka gali tanpa dinding pembatas itu," papar Lily.
Setelah robohnya tembok itu, pemilik gedung sudah menemui Lily. Pemilik gedung menyatakan siap bertanggung jawab dengan kerugian yang diderita Lily. "Tapi bukan tanggung jawab seperti itu yang saya harapkan. Yang saya soal bukan ganti rugi, tapi mereka teledor. Padahal di IMB sudah tertera kalau bangun basement harus membuat dinding pelindung," papar dia.
"Saya baru ketahui juga mereka membangun tidak ada penaggung jawab struktur sipil, hanya arsitek yang tidak tahu struktur bangunan. Mungkin juga tak punya izin membangun gedung 7 tingkat, sebab yang saya ketahui di Cikini hanya boleh 5 tingkat," tambah Lily.
Terkait amblesnya tanah di rumah yang terletak di Jalan Cikini III itu, Lily sudah melaporkan pemilik Gedung yang terletak di Jalan Cikini Raya itu ke polisi. (Eks/Ism)