Sukses

Jika Terbukti, Kejagung Tindak Jaksa Pemeras Korupsi Gas Turbin

Yang pasti Kejagung sudah meminta pengawasan terhadap kasus ini.

Jaksa Agung Basrief Arief meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Mahfud Manan mengusut oknum jaksa berinisial BJI yang dituding memeras Rp 10 miliar terhadap Direktur Operasional PT Mapna Indonesia Mohammad Bahalwan, tersangka kasus dugaan korupsi proyek Gas Turbin PLTGU Belawan.

"Jadi saya kira begini, secara pasti saya sudah minta untuk pengawasan," kata Basrief Arief di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/1/2014).

Kendati, kata Basrief, tim pengawasan jaksa Kejagung tengah mengecek kebenaran tersebut. Namun untuk memastikan, tersangka Bahalwan dan pengacaranya Chandra M Hamzah memberikan informasi lengkap, termasuk identitas oknum jaksa yang memeras.

"Kalau memang nyatanya jelas, tentu saya akan mengambil sikap, yakni sebuah tindakan," ungkap dia.

Pada kesempatan berbeda, Jaksa Agung Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Alius Husein meminta kuasa hukum M Bahalwan, melaporkan tudingan yang dinyatakan kliennya itu. Sebab, Chandra selaku pengacara Bahalwan harus membuktikan tudingan itu, lantaran kasus ini merupakan tindakan yang melanggar hukum.

"Apalagi ini terkait dengan pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung," kata Hoesein.

Menurut Hoesein, kasus ini harus segera dilaporkan, apalagi Bahalwan mengaku telah mengantongi inisial nama jaksa tersebut. Sehingga dapat mempermudah menindaklanjutinya. Apalagi, kasus ini berkaitan dengan nama baik sebuah institusi penegakan hukum negara, sehingga sangat perlu diungkap dan ditindak.

"Sebuah pemerasan yang dilakukan oleh oknum jaksa itu wajib dilaporkan. Ini penting, menyangkut nama baik lembaga negara, kecuali Chandra tidak tahu menahu soal pemerasan tersebut," tandas dia. (Rmn)

Baca juga:

Tim Jaksa Kasus Narkoba Akil Mochtar Dibentuk Kejagung
Kejagung Kembali Tahan Tersangka Korupsi Turbin Rp 25 M
Tersangka Korupsi Turbin Acungkan Pistol Saat Ditahan Kejaksaan