Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangan (OTT) pada 2 Oktober 2013. Dari OTT itu, terjaringlah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, politikus Partai Golkar Chairun Nisa, pengusaha Cornelis Nalau. Mereka terlibat kasus suap dalam Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Kini kasusnya sudah masuk persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Chairun Nisa, Cornelis Nalau dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih menjadi terdakwa dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis (30/1/2014).
Cornelis yang tertangkap di kediaman Akil Mochtar di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, kedapatan membawa 4 amplop berisi uang dalam bentuk dolar AS dan rupiah.
Dalam persidangan, Cornelis membenarkan seluruh perkataan Akil Mochtar terkait hubungannya dengan dia. Akil mengatakan bertemu dengan Cornelis baru 2 kali.
"Menyangkut dalam hal saksi Pak Akil, saya tidak pernah kontak apa-apa. Benar dikatakan beliau," katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Kemudian, Cornelis juga mengakui kesalahannya. Ia menegaskan, baru menyadari itu setelah mengetahui untuk apa sebenarnya uang yang dibawanya sewaktu bersama Chairun Nisa tersebut saat bertemu Akil Mochtar pada Oktober 2013.
"Uang yang saya pegang itu tidak tahu urusannya. Sekarang saya tahu posisi salah. Kalau dulu tidak tahu," tandasnya.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Elie Kusumastuti mendakwa Hambit Bintih bersama-sama dengan Komisaris PT Berkala Maju Bersama, Cornelis Nalau menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar, dengan uang 294.050 ribu dolar Singapura, US$ 22 ribu, dan Rp 766 ribu atau setara Rp 3 miliar, serta Rp 75 juta melalui Chairun Nisa. Cornelis Nalau juga merupakan keponakan Hambit Bintih. (Mvi/Sss)
Baca juga:
Akil Mochtar Tak Tahu Chairun Nisa ke Rumah Antar Uang Suap
Akil Minta Suap Pilkada Gunung Mas Naik Jadi Rp 9 Miliar
Akil Mochtar Sanggah Dirinya Tertangkap Tangan KPK
Kini kasusnya sudah masuk persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Chairun Nisa, Cornelis Nalau dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih menjadi terdakwa dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis (30/1/2014).
Cornelis yang tertangkap di kediaman Akil Mochtar di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, kedapatan membawa 4 amplop berisi uang dalam bentuk dolar AS dan rupiah.
Dalam persidangan, Cornelis membenarkan seluruh perkataan Akil Mochtar terkait hubungannya dengan dia. Akil mengatakan bertemu dengan Cornelis baru 2 kali.
"Menyangkut dalam hal saksi Pak Akil, saya tidak pernah kontak apa-apa. Benar dikatakan beliau," katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Kemudian, Cornelis juga mengakui kesalahannya. Ia menegaskan, baru menyadari itu setelah mengetahui untuk apa sebenarnya uang yang dibawanya sewaktu bersama Chairun Nisa tersebut saat bertemu Akil Mochtar pada Oktober 2013.
"Uang yang saya pegang itu tidak tahu urusannya. Sekarang saya tahu posisi salah. Kalau dulu tidak tahu," tandasnya.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Elie Kusumastuti mendakwa Hambit Bintih bersama-sama dengan Komisaris PT Berkala Maju Bersama, Cornelis Nalau menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar, dengan uang 294.050 ribu dolar Singapura, US$ 22 ribu, dan Rp 766 ribu atau setara Rp 3 miliar, serta Rp 75 juta melalui Chairun Nisa. Cornelis Nalau juga merupakan keponakan Hambit Bintih. (Mvi/Sss)
Baca juga:
Akil Mochtar Tak Tahu Chairun Nisa ke Rumah Antar Uang Suap
Akil Minta Suap Pilkada Gunung Mas Naik Jadi Rp 9 Miliar
Akil Mochtar Sanggah Dirinya Tertangkap Tangan KPK