Sukses

Akil di Pusaran Sengkarut Pilkada Jatim

Panasnya Pilkada Jawa Timur belum mereda. Siapa yang sebenarnya berhak menjadi Gubernur Jawa Timur masih menjadi pertanyaan besar.

Panasnya Pilkada Jawa Timur belum mereda. Siapa yang sebenarnya berhak menjadi Gubernur Jawa Timur masih menjadi pertanyaan besar.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengakui, pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja sebenarnya merupakan pemenang sengketa Pilkada Jawa Timur di MK. Pengakuan itu berbeda dengan putusan Sidang pleno yang dipimpin Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva yang menolak seluruh gugatan Khofifah pada 7 Oktober 2013 lalu.

Menurut Akil, dalam sidang penel yang digelar pada 2 Oktober 2013, 2 dari 3 hakim panel memenangkan gugatan Khofifah. "Di panel putusannya 2-1. Di panel itu yang menangkan Bu Khofifah," kata Akil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Sengketa Pilkada Jatim ini ditangani panel yang terdiri 3 Hakim Konstitusi. Selain Akil, hakim yang masuk dalam panel ini adalah Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.

Kuasa hukum Akil, Otto Hasibuan menambahkan, pada 2 Oktober 2013, usai Rapat Panel Sengketa Pilkada Jatim, Akil ditangkap KPK karena kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2013. Padahal, amar putusan PHPU Jatim belum dibacakan, sementara dia adalah Ketua Panel PHPU tersebut.

"Pak Akil Ketua Panel, putusan 7 hari sebelum dibacakan sudah ada, tapi pasca ditangkap Pak Akil itu tiba-tiba pihak sana (KarSa) yang menang. Ini ada apa?" kata Otto.

Untuk itu, lanjut Otto, Akil mengirim surat ke MK. Isinya meminta klarifikasi kepada para hakim konstitusi lain, kenapa putusan itu tiba-tiba berubah.

Jawaban MK

Rapat Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), 7 Oktober 2013 lalu, menolak seluruh gugatan pasangan calon Pilkada Jatim Khofifah-Herman. Dengan begitu, pasangan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

Namun, mantan Ketua MK Akil Mochtar mengaku heran dengan putusan itu. Sebab, sebelum dia ditangkap KPK terkait kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas, Rapat Panel MK memenangkan gugatan Khofifah. Hakim Konstitusi Harjono pun angkat bicara terkait pengakuan Akil itu.

"Jadi begini, saya ceritakan kronologis tanggal 2 (Oktober) sidang terakhir Pilkada Jatim, baru selesai Pak Akil ketangkap. Kalau dilihat dari prosesnya itu belum ada RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim). Bagaimana persidangan belum selesai kok dirapatkan seluruh hakim," ujarnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Setelah Akil tertangkap, ia pun bertanya kepada Hakim Maria Farida Indrati dan Anwar Usman yang ikut Rapat Panel dengan Akil. "Kalau begitu buat keputusan, sampaikan ke RPH menyatakan putusannya ditolak. Setelah itu kami dengarkan di RPH, hakim lain tidak keberatan," katanya.

Menurutnya, Rapat Panel yang memenangkan gugatan Khofifah bukan lah rapat final. "Apalagi kami belum dengar (Rapat Panel) kabulkan Khofifah. Dan lagi tidak mungin kalau sudah diputus dimenangkan Khofifah," imbuhnya.

Harjono menyatakan, dalam mengambil keputusan yang berbeda dengan ketetapan KPU, maka MK harus ekstra hati-hati dan harus ada pengkajian mendalam.

"Waktu tanggal 2 Akil ditangkap, tanggal 3 saya tanya secara tidak formal ke Bu Maria bagaimana, itu ditolak? Kalau ditolak cepat saja dibawa ke RPH. Salah satu jawaban itu penggunaan APBD seluruhnya bisa dipertanggungjawabkan karena saksinya dari ahli menguatkan. Dari Depdagri menyatakan pemanfaatan membaca APBD. Jadi dasar itulah yang digunakan panel gugatan (Khofifah) tidak terbukti," tukas Harjono.

Suara Khofifah-Soekarwo

Khofifah mengaku terkejut dengan pengakuan Akil bahwa gugatan dia di MK seharusnya memang. Ia pun meminta MK memberikan penjelasan kepada publik apa yang sebenarnya terjadi.

"Apa yang disampaikan Pak Akil memang mengejutkan sekali. Sehingga kalau itu betul, maka memang dari MK berang kali ada baiknya memberikan penjelasan kepada publik," ujar Khofifah.

Sementara, Soekarwo enggan menanggapi lebih jauh terkait apa yang diungkapkan Akil. Ia hanya menyatakan bahwa apa yang diputuskan MK adalah final dan mengikat.

"Setahu saya dalam peraturan UU Tentang MK itu putusan final dan mengikat," tegas Soekarwo.

Golkar Terlibat?

Sehari sebelum ditangkap penyidik KPK atau tepatnya 1 Oktober 2013, Akil diketahui sempat melakukan percakapan dengan Ketua DPD Partai Golkar Zainuddin Amali melalui BlackBerry Messenger (BBM). Dari informasi yang dihimpun, berikut adalah percakapannya:

Akil: Gimana konsolidasi Jatim? Gawat juga ya?
Zainudin: Kpn (kapan) ada waktu?

Akil: Nantilah skrg (sekarang) aja masih sidang Jatim, kita batalin aja nih Jatim
Zainudin: hehehe… itu semua kewenangan yg (yang) mulia, siap Bang, sy (saya) menunggu petunjuk & arahan Abang, Tks

Akil: Ini Jatim yang urus Idrus Marham atw (atau) Zainudin?
Zainudin: katanya Abang lbh (lebih) berkenan klau (kalau) dr PG (dari Partai Golkar) Pak Idrus makanya Sy (saya) ikut aja, tp (tapi) klau (kalau) ada perintah lain Sy (saya) akan sampaikan ke pihak Jatim Bang, terserah Abang aja bagaimana baiknya. Mhn (mohon) arahan, tks.

Akil: Gak jelas itu semua, saya batalin aja lah Jatim itu, pusing aja. Suruh mereka siapkan 10m (Rp 10 miliar) saja kl (kalau) mau selamat. Masak hanya ditawari uang kecil, gak mau saya...
Zainudin: Baik Bang, klau (kalau) ada arahan begitu ke Sy (saya), siap Sy (saya) infokan.

Akil: segera, dalam 1,2 hari (1-2 hari) ini saya putus!
Zainudin: makanya kan Sy (saya) minta waktu & arahan dr (dari) Abang itu maksudnya
Akil: Tipu2 aja itu sekjen kalian itu

Zainudin: Jd (jadi) urusannya dg Sy (dengan saya) ya Bang?
Akil: Ya cepatlah, pusing saya menghadapi sekjen mu itu, kita dikibulin melulu aja. Katanya yang biayai Nov (Setya Novanto) sama Nirwan B? menurut sekjenmu, krna (karena) ada kepentingan bisnis disana. Jd (jadi) sama aku kecil2 aja, wah.. gak mau saya saya bilang besok atw (atau) lusa saya batalin tuh hasil pilkada Jatim. Emangnya aku anggota fpg (Fraksi Golkar di DPR)?

Zainudin: Td (Tadi) siang Sy (saya) ketemu Idrus & Nov (Setya Novanto) di FPG (Fraksi Golkar), kata IM (Idrus Marham) nanti dia yang berurusan ke Abang mlm (malam) ini makanya Sy (saya) diam aja. Sy (saya) fikir Abang lbh (lebih) percaya IM (Idrus Marham) drpd Sy (daripada saya) makanya Sy (saya) gak gerak lg (lagi).
Akil: saya gk (gak) pernah hubungan sama dia selama ini urusan Jatim, baru ujug2 datang, makanya saya tanya siapa yang urus Jatim ini kepada Zainudin.

Zainudin: Iya Bang, berarti mereka (IM & Nov (Idrus Marham dan Setya Novanto)) yg minta ke Tim Jatim spy (supaya) IM yg urus. Apakah td (tadi) waktu dg (dengan) IM (Idrus Marham) Abang sempat singgung jg (juga) bahwa Sy sdh (saya sudah) komunikasi dg (dengan) Abang?
Akil: Tdk ada sama sekali dia tdk tahu dan saya tdk ngomong soal Zainudin ketemu saya,,,, Saya heran saja kok tiba2 dia datang urusan Jatim…

Zainudin: Baik bang, bsk akan sy komunikasikan dg Tim Jatim, tks.

Saat dikonfirmasi, Zainudin tidak membantah dirinya pernah dimintai uang Rp 10 miliar oleh Akil. "Saya kira semua teman-teman sudah tahu dan sudah dikonfirmasi. Kan teman-teman sudah terima BBM (BlackBerry Messenger) nya. Jangan tanya lagi," ujar Zainudin.

Bagaimana tanggapan Setya Novanto yang juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Akil Mochtar pada Selasa 7 Januari lalu?

"Saya tidak tahu (pesan singkat Akil-Zainudin). Saya tidak ikut campur. Saya tidak tahu. Saya tidak pernah ikut rapat. Jadi serahkan saja (perkara Akil) ini ke KPK yang punya kewenangan," ujar Setya Novanto saat berbincang dengan Liputan6.com.

Gugatan Khofifah

Pasangan calon nomor urut 4 Khofifah-Herman (Berkah) mengajukan beberapa dalil terhadap kubu Karsa. Di antaranya mendalilkan telah terjadi pelanggaran sistematis, terstruktur, dan massif selama pelaksanaan Pemilukada Jawa Timur.

Beberapa pelanggaran tersebut juga terjadi penggelembungan perolehan suara pasangan nomor urut 1, Soekarwo dan Saifullah Yusuf (Karsa), pengurangan jumlah perolehan suara pemohon, tidak diikutsertakannya pemohon sebagai pasangan calon yang memenuhi syarat oleh KPU Jawa timur.

Diketahui, KPU Jawa Timur memutuskan pasangan Soekarwo-Saifullah (KarSa) menjadi pemenang dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim. Pasangan ini memperoleh 8.195.816 suara atau unggul dari pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja (BerKah) yang mendapat 6.525.015 suara.

Tidak terima atas hasil itu, pasangan ini lantas mengajukan gugatan ke MK dan menuding kubu KarSa telah melakukan berbagai pelanggaran. (Mut)
Video Terkini