Sukses

Anggoro Widjojo di Tengah Seteru `Cicak Vs Buaya`

Pengusutan kasus SKRT ini memunculkan istilah Cicak Vs Buaya pada 2009.

Tersangka kasus penyuapan proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadi (SKRT) di Kementerian Kehutanan Anggoro Widjojo akhirnya ditangkap setelah buron 5 tahun. Bos PT Masaro Radiokom itu dibekuk di Shenzhen, China, pada Rabu 29 Januari yang lalu.

Pengusutan kasus SKRT ini memunculkan istilah Cicak Vs Buaya pada 2009. Istilah ini dipopulerkan oleh Kabareskrim Polri kala itu, Susno Duadji. Cicak menjadi perumpamaan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sementara buaya untuk Polri. Saat itu 2 pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, menjadi tersangka di Mabes Polri karena dituduh menyalahgunakan kewenangan.

Chandra, dijadikan tersangka karena dituduh menerbitkan surat permohonan cekal tertanggal 22 Agustus 2008 untuk Anggoro. Polri menganggap Anggoro bukan subjek hukum yang tengah disidik KPK. Polri menganggap permohonan cekal Anggoro dikeluarkan terkait pengusutan kasus alih fungsi lahan Tanjung Api-api.

Sementara, Bibit dijadikan tersangka karena menerbitkan surat cekal untuk bos PT Era Giat Prima Joko Soegiarto Tjandra yang kini buron. Bibit dituduh bertindak sendirian. Seperti Anggoro, dasar pencekalan Joko Tjandra Polri menilai pencekalan Joko berdasarkan pada surat perintah penyidikan untuk kasus yang berbeda.

Ditahanlah Bibit dan Chandra di Mabes Polri. Istilah kriminalisasi pimpinan KPK yang sejak kasus ini banyak disebut menjadi kian populer. Banyak tokoh masyarakat mengecam aksi Polri. Setelah disorot masyarakat, akhirnya Polri melepaskan Bibit dan Chandra.

Dalam sidang uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi terbongkar bahwa ada rekayasa kasus Bibit dan Chandra itu. Rekaman pembicaraan Anggoro, Anggodo, dan sejumlah orang yang diduga penegak hukum diputar di ruang sidang. Sejumlah petinggi negeri ini juga disebut-sebut dalam rekaman telepon itu.

Akhirnya kasus Bibit dan Chandra dihentikan oleh Kejaksaan Agung dengan mekanisme deponering. Salah satu alasan Kejaksaan Agung mengeluarkan deponering adalah mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. (Dari berbagai sumber/Eks/Yus)

Baca juga:
KPK Bakal Kembangkan Kasus Suap Anggoro Widjojo
Alasan KPK Langsung Tahan Anggoro Widjojo
Kronologi Penangkapan Anggoro di China