Sukses

2 DJ Jepang Dibekuk Saat Akan Beraksi di Kemang

Selain 2 DJ, petugas imigrasi juga menangkap seorang warga negara Jepang pemilik kafe.

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan meringkus seorang pemilik kafe dan 2 disk jokey (DJ) berkewarganegaraan Jepang. Dua DJ Jepang itu ditangkap saat beraksi di salah satu kafe di Jakarta Selatan.

"Kami periksa warga Jepang itu ternyata hanya mengantongi visa kunjungan, bukan untuk menghibur," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Jakarta Selatan Bambang Permadi di Jakarta, Jumat (31/1/2014).

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pemilik Cafe Mondo berinisial IS memegang Kartu Izin Sementara (Kitas) dengan jabatan TA Marketing sekaligus pemilik Cafe Mondo. Kemudian SH alias DJ Kasep memegang Kitas sebagai supplier peralatan taman dan CS pemegang izin tinggal kunjungan (Visa On Arrival).

Petugas Imigrasi menangkap ketiga orang itu saat akan beraksi di Cafe Mondo di Jl Kemang Raya Nomor 72 Jakarta Selatan pada Kamis 30 Januari kemarin. Bambang menyebutkan seorang yang diamankan sebagai pemilik Kafe akan menjalani pemeriksaan intensif meskipun memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas).

Menurut Bambang, 3 warga negara Jepang itu menjalani penahanan terkait penyalahgunaan izin tinggal. Petugas menjerat SH dan CS melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman penjara lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta. (Ant/Eks/Ein)

Baca juga:
Banjir Juga Lumpuhkan Jalan Raya Kemang ke Blok M
Akibat Banjir, Beberapa Akses Menuju Kemang Masih Terputus
Pondok Karya Banjir, Jalan Menuju Kemang dari Tendean Ditutup