Berhati-hatilah Anda saat berbelanja di pedagang kaki lima di Kota Bandung, Jawa Barat. Bila Anda berbelanja di salah satu dari 7 titik zona merah, denda Rp 1 juta menanti.
Liputan 6 SCTV, Minggu (2/1/2014) memberitakan, mulai 1 Februari 2014, warga Kota Bandung maupun pendatang akan dikenakan denda Rp 1 juta bila berbelanja pada pedagang kaki lima di 7 titik zona merah.
Tujuh titik zona merah atau lokasi pemberlakuan denda sebesar Rp 1 juta yakni Jalan Kepatihan, Alun-alun, Jalan Asia Afrika, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Dalam Kaum, Jalan Dewi Sartika, dan Jalan Merdeka.
Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL di Kota Bandung dikeluarkan agar masyarakat bisa nyaman berjalan di trotoar dan linngkungan tetap terjaga.
Kebijakan ini pun mengundang pro dan kontra dari masyarakat. Pelaksanaan Perda ini membuat para pedagang kaki lima di zona merah direlokasi ke kawasan Gede Bage. Jadi berhati-hatilah Anda saat berbelanja bila tidak ingin terkena denda. (Eks)
Liputan 6 SCTV, Minggu (2/1/2014) memberitakan, mulai 1 Februari 2014, warga Kota Bandung maupun pendatang akan dikenakan denda Rp 1 juta bila berbelanja pada pedagang kaki lima di 7 titik zona merah.
Tujuh titik zona merah atau lokasi pemberlakuan denda sebesar Rp 1 juta yakni Jalan Kepatihan, Alun-alun, Jalan Asia Afrika, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Dalam Kaum, Jalan Dewi Sartika, dan Jalan Merdeka.
Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL di Kota Bandung dikeluarkan agar masyarakat bisa nyaman berjalan di trotoar dan linngkungan tetap terjaga.
Kebijakan ini pun mengundang pro dan kontra dari masyarakat. Pelaksanaan Perda ini membuat para pedagang kaki lima di zona merah direlokasi ke kawasan Gede Bage. Jadi berhati-hatilah Anda saat berbelanja bila tidak ingin terkena denda. (Eks)