Sukses

Kuasa Hukum Khofifah: Putusan MK Soal Pilkada Jatim Cacat Hukum

Kuasa hukum Khofifah-Herman menilai putusan MK dalam kasus Pilkada Jatim 2013 cacat hukum sehingga pasangan Karsa tak bisa dilantik.

Kuasa hukum pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah), Romulo HSA Silaen akhirnya buka suara terkait pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Kubu Khofifah mempermasalahkan amar putusan MK yang menetapkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf pemenang Pilkada Jawa Timur 2013.

"Ada cacat hukum dari putusan MK itu dan harus batal demi hukum," kata Romulo di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (3/2/2014).

Dinilai cacat hukum, kata dia, karena amar putusan MK tidak melibatkan Akil Mochtar sebagai ketua panel Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Jatim 2013. Apalagi amar putusan itu tidak sesuai dengan isi putusan dalam rapat panel yang diputus oleh 3 hakim yang terdiri atas Akil Mochtar, Anwar Usman, dan Maria Farida Indrati.

"Ini melanggar Pasal 28 ayat 1 UU MK, yaitu diputuskan oleh 9 orang atau dalam keadaan luar biasa 7 orang, dan dipimpin oleh Ketua MK. Tapi putusan itu tidak melibatkan Akil dan putusan itu berbeda dengan putusan panel yang ditetapkan sebelumnya," kata dia.

Karena itu, lanjutnya, pihak 'Berkah' meminta pelantikan pasangan Soekarwo-Saifullah tidak dilakukan. "Harusnya yang dimenangkan Khofifah dan Herman. Kita minta Mendagri untuk tidak melantik Soekarwo-Saifullah," ujarnya.

Romulo menyatakan demikian karena didasari pernyataan Akil sebelumnya. Untuk itu, pihaknya juga akan mengirim surat ke MK dan Dewan Etik guna mempertanyakan putusan MK.

"Kami akan mengirimkan surat juga pada MK dan Dewan Etik kenapa bisa begini, sebab ada putusan yang berbeda antara putusan panel dengan putusan yang ada di persidangan. Itu yang akan kami tempuh," ucapnya.

Akil Mochtar mengaku pemenang dalam Pilkada Jatim 2013 adalah pasangan Khofifah-Herman, bukan pasangan Soekarwo-Saifullah. Putusan terhadap kemenangan Khofifah-Herman itu bahkan sudah dihasilkan dalam rapat pleno 3 hakim.

Menurut Akil, pleno itu sudah diputuskan hasilnya sebelum amar putusan dibacakan majelis hakim konstitusi pada 7 Oktober 2013. Hasil pleno itu, kata Akil, adalah 2 berbanding 1 yang mengabulkan gugatan PHPU Jatim 2013 yang diajukan pasangan 'Berkah'. Artinya, putusan pleno itu sekaligus menetapkan pasangan Berkah sebagai pemenang Pilkada Jatim 2013. (Ado/Ism)

Baca juga:

Kronologi MK Tolak Gugatan Pilkada Jatim Khofifah
Khofifah: Pernyataan Akil Mengejutkan, MK Harus Beri Penjelasan
Akil Mochtar: Khofifah Pemenang Sengketa Pilkada Jatim, 2:1
Soekarwo: Pernyataan Akil Tak Ganggu Pelantikan Gubernur Jatim