Sukses

Sengketa Pilkada Kerinci `Panas`, Kantor Panwaslu-Rumah Terbakar

Putusan sengketa Pilkada Kabupaten Kerinci, Jambi, berbuntut kerusuhan.

Jambi memanas. Putusan sengketa Pilkada Kabupaten Kerinci, Jambi, berbuntut kerusuhan. Bahkan kantor Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kerinci yang berada di Desa Semurup, Kecamatan Air Hangat nyaris terbakar oleh orang tak dikenal pada dini hari pukul 03.00 WIB tadi.

Beruntung, si jago merah segera dipadamkan sebelum sempat membesar. Namun sejumlah kursi terlanjur terbakar. Bom molotov diduga dilemparkan ke bangunan itu sebelum api muncul.

Tak cuma kantor Panwaslu Kabupaten Kerinci, rumah orangtua Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci, Afdhal Febrianto pun nyaris habis terbakar. Rumah itu berada tak jauh dari kantor Panwaslu. Namun belum diketahui penyebab atas 2 kejadian itu.

"Memang cukup aneh karena tidak ada sumber api. Kami berharap pihak kepolisian segera mengusutnya sampai tuntas," ujar Afdhal di Jambi, Selasa (4/2/2014).

Afdhal menduga, peristiwa itu terkait ketidakpuasan hasil Pemilukada Kerinci yang sebelumnya sempat naik ke meja Mahkamah Konstitusi (MK).

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Agus Saleh mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan modus di balik kebakaran di Kantor Panwaslu Kerinci dan rumah orangtua Ketua KPU Kerinci, apakah disengaja atau tidak.

"Masih dilakukan olah TKP, nanti hasilnya akan disampaikan," pungkas Agus.

Pilkada Kerinci 2013 diikuti 6 pasang calon bupati dan calon wakil bupati. Namun hasil pemilukada menyatakan, pasangan Murasman-Zubir Muchtar mendapat suara terbanyak, diikuti pasangan Adirozal-Zainal dengan perbedaan suara yang tipis. Tak terima dengan hasil pilkada itu, pasangan Adirozal-Zainal pun mengajukan gugatan ke MK.

Atas gugatan itu, MK memutuskan pemilihan ulang di 2 kecamatan, yakni Kecamatan Sulak Mukai dan Sitinjau Laut. Namun dari hasil pemilihan di 2 kecamatan pada 23 Januari 2013, MK memutuskan pasangan Adirozal-Zainal sebagai pemenang. Pasangan itu menghasilkan 779 suara lebih banyak dibanding pasangan Murasman-Zubir.

Selain menetapkan pasangan Adzan sebagai pemenang, MK juga memerintahkan KPU menetapkan pasangan Adirozal-Zainal sebagai bupati terpilih. Namun putusan itu mendapatkan banyak protes. (Ndy/Sss)

Baca juga:
KPK Kembalikan SK Pengangkatan Walikota Palembang
Walikota Palembang Bersaksi untuk Akil Mochtar di KPK
Mendagri: Putusan MK Final, Pelantikan Gubernur Jatim Jalan Terus