Sukses

Akil Mochtar Segera Disidang, KPK: Berkas Dilimpahkan Pekan Depan

KPK memastikan berkas tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar sudah lengkap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan berkas tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar sudah lengkap. Dengan begitu, mantan Ketua MK itu akan segera disidangkan.

"Diperkirakan berkas perkara atas tersangka AM dilimpahkan ke pengadilan pekan depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/2/2014).

Akil Mochtar diduga menerima uang suap sebesar Rp 3 miliar untuk pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2013. Serta Rp 1 miliar untuk sengketa Pilkada Lebak, Banten 2013.

Akil pun dijerat KPK dengan sangkaan berlapis. Untuk sengketa pengurusan Pilkada Gunung Mas, Akil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan kasus Pilkada Lebak, Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf C UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bekas politikus Partai Golkar itu juga dikenakan Pasal 3 dan 4 UU No 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002 UU TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Akil juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan sejumlah sengketa pilkada, di antaranya Pilkada Kota Palembang 2013 dan Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan 2013. Untuk kasus ini, Akil dikenakan dengan Pasal 12 huruf B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Tnt/Ado)

Baca juga:

Walikota Palembang Bersaksi untuk Akil Mochtar di KPK
Mendagri: Putusan MK Final, Pelantikan Gubernur Jatim Jalan Terus
Penyuap Akil Mochtar: Sekarang Saya Tahu Salah

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini