Sukses

Setelah Manajer Perumnas, Jaksa Incar Tersangka Lain Kasus KBT

Kejari Jakarta Timur telah menahan Maruhum Gultom dan Hilman Munaf.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah menahan tersangka korupsi proyek pembebasan lahan proyek Kanal Banjir Timur (KBT) tahun 2009 yang juga Manajer Perencanaan dan Pertanahan Perumnas Regional III Maruhum Gultom.

Pada Jumat 22 Januari yang lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga menahan mantan Manajer Perumnas Cabang Jakarta Hilman Munaf. Namun, Kejaksaan tak hanya berhenti pada keduanya. Sebab diduga masih ada pihak lain yang juga harus bertanggung jawab.

"Untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut, kami masih terus melakukan penyelidikan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Jakarta Timur Silvia Desty Rosalina saat ditemui di kantornya, Jakarta Timur, Selasa (4/2/2014).

Menurut Silvia, untuk menuntaskan kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur tengah memeriksa 30 saksi. Para saksi itu berasal dari berbagai unsur. "Berasal dari unsur masyarakat, penggarap lahan, dan pegawai Perum Perumnas." tutur dia.

Silvia menambahkan, tidak menutup kemungkinan di antara saksi tersebut, akan ada yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. "Dari ke-30 orang saksi yang sedang kami periksa ini, tidak menutup kemungkinan akan yang menjadi tersangka," ujar Silvia.

Kasus ini bermula saat pembebasan lahan proyek KBT pada 2009. Pembebasan lahan itu dianggap bermasalah sehingga merugikan negara hingga Rp 1,2 miliar. Maruhun dan Hilman diduga memberikan data-data yang tidak benar terkait pembebasan lahan itu.

Gultom dan Hilman dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU nomor 31 tahun 99 yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. (Eks/Tnt)

Baca juga:
Kasus Korupsi Proyek KBT, Manajer Perumnas Ditahan Kejaksaan
Tilep Uang Gusuran KBT, Eks Petinggi Perumnas Dibekuk Kejari
Pria Hiperseks Coba Perkosa Ibu-ibu yang Olahraga di KBT