Setelah didesak wartawan tentang tanggapannya soal kemelut Pilkada Jatim, Mahfud MD yang tengah berkunjung ke Pondok Pesantren Miftahut Tholibin di Kwanyar, Bangkalan, Madura, Jawa Timur menegaskan secara hukum tata negara, hasil Pilkada Jatim sah. Dengan demikian, pasangan Gubernur terpilih, Soekarwo dan Syaifullah Yusuf bisa segera dilantik.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (5/2/2014), Mahfud MD menambahkan jika ada persoalan seperti isu suap, itu merupakan kewenangan KPK untuk membuktikannya.
"Dari sisi hukum tata negara, Soekarwo itu sudah terpilih secara sah. Putusan MK sudah ditetapkan oleh hakim minimal 7 orang. Nah, itu kan sudah 8 orang yang memutuskan" ujar Mahfud MD.
Sebelumnya, Mantan Ketua MK, Akil Mochtar menyebutkan sidang sengketa pilkada di MK di bawah kepimpinannya memenangkan pasangan Khofifah-Herman. Namun keputusan itu berubah pascadirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sementara Khofifah meminta Menteri Dalam Negeri untuk menunda melantik pasangan Soekarwo dan Syaifullah Yusuf karena dianggap cacat hukum. (Nfs/Ein)
Baca juga:
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (5/2/2014), Mahfud MD menambahkan jika ada persoalan seperti isu suap, itu merupakan kewenangan KPK untuk membuktikannya.
"Dari sisi hukum tata negara, Soekarwo itu sudah terpilih secara sah. Putusan MK sudah ditetapkan oleh hakim minimal 7 orang. Nah, itu kan sudah 8 orang yang memutuskan" ujar Mahfud MD.
Sebelumnya, Mantan Ketua MK, Akil Mochtar menyebutkan sidang sengketa pilkada di MK di bawah kepimpinannya memenangkan pasangan Khofifah-Herman. Namun keputusan itu berubah pascadirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Sementara Khofifah meminta Menteri Dalam Negeri untuk menunda melantik pasangan Soekarwo dan Syaifullah Yusuf karena dianggap cacat hukum. (Nfs/Ein)
Baca juga: