Sukses

KPK Periksa Direktur Indoguna Terkait Suap Kuota Impor Daging

Untuk mendalami kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, KPK mengagendakan pemeriksaan saksi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi. Pemeriksaan Juard untuk mendalami kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MEL," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (5/2/2014).

Juard diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Maria Elizabeth Liman yang juga Direktur Utama PT Indoguna Utama. Selain Juard, KPK juga mengagendakan pemeriksaan Staf Accounting PT Indoguna Utama, Melani Mulia. Melani juga diperiksa sebagai saksi untuk Maria.

Dalam kasus ini, Juard Effendi dan Direktur PT Indoguna Utama Arya Abdi Effendi sudah divonis 2 tahun 3 bulan, dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta.

Kasus ini, juga menyeret Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq bersama teman dekatnya, Ahmad Fathanah. (Mut/Ism)

Baca juga:
Hanya 30 Menit, Darin Mumtazah Kembali Jenguk Luthfi Hasan
Berobat ke RSCM, LHI Tetap Dikawal Petugas Rutan
Ditahan KPK, Tersangka Penyuap Luthfi Hasan: Saya Dizalimi