Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan Universitas Indonesia (UI) Lien Indriana. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan instalasi teknologi informasi di Perpustakaan Pusat UI.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Lien diperiksa untuk tersangka Tafsir Nuchamid. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa, Rabu (5/2/2014).
Pemeriksaan hari ini adalah untuk kesekian kalinya bagi Lien dalam kasus dugaan korupsi di kampus kuning tersebut. Lien diduga kuat mengetahui dugaan penyimpangan dan penggelembungan dana dalam proyek yang telah menyeret mantan Wakil Rektor UI, Tafsir Nurchamid sebagai tersangka itu. Sebab, Lien diketahui merupakan dosen di Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi UI.
Kasus ini bermula saat UI menggelar proyek instalasi IT perpustakaan pada 2010-2011 dengan anggaran Rp 21 miliar. Belakangan, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dan penggelembungan dana di balik proyek tersebut.
Tafsir yang saat itu menjabat Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum UI, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tafsir diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek tersebut.
Kasus ini diusut setelah civitas academica UI melaporkan Rektor UI ketika itu, Gumilar Rusliwa Somantri dengan tudingan korupsi sejumlah proyek. Meski mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI itu sudah diperiksa KPK, namun statusnya masih sebatas saksi. (Mvi/Mut)
Baca juga:
Korupsi IT Kampus UI, KPK Panggil Saksi dari Datascrip
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Lien diperiksa untuk tersangka Tafsir Nuchamid. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa, Rabu (5/2/2014).
Pemeriksaan hari ini adalah untuk kesekian kalinya bagi Lien dalam kasus dugaan korupsi di kampus kuning tersebut. Lien diduga kuat mengetahui dugaan penyimpangan dan penggelembungan dana dalam proyek yang telah menyeret mantan Wakil Rektor UI, Tafsir Nurchamid sebagai tersangka itu. Sebab, Lien diketahui merupakan dosen di Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi UI.
Kasus ini bermula saat UI menggelar proyek instalasi IT perpustakaan pada 2010-2011 dengan anggaran Rp 21 miliar. Belakangan, KPK menemukan adanya dugaan penyimpangan dan penggelembungan dana di balik proyek tersebut.
Tafsir yang saat itu menjabat Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum UI, kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Tafsir diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek tersebut.
Kasus ini diusut setelah civitas academica UI melaporkan Rektor UI ketika itu, Gumilar Rusliwa Somantri dengan tudingan korupsi sejumlah proyek. Meski mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI itu sudah diperiksa KPK, namun statusnya masih sebatas saksi. (Mvi/Mut)
Baca juga:
Korupsi IT Kampus UI, KPK Panggil Saksi dari Datascrip
Korupsi UI, Mantan Rektor Gumilar Somantri Diperiksa KPK
KPK Jemput Paksa Saksi Korupsi Perpustakaan UI
KPK Periksa Staf UI untuk Tersangka Wakil Rektor
Advertisement