Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa rumah mewah milik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Penggeledahan dilakukan bukan di kediaman Atut di Banten, melainkan di Bandung, Jawa Barat.
Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK membawa sejumlah barang untuk disita. Salah satunya dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan adik Atut, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan.
"Penyidik menyita dokumen-dokumen, terkait TPPU TCW (Wawan)," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Dokumen-dokumen itu disita dari 2 rumah Ratu Atut di lokasi berbeda. Kedua lokasi itu yakni di Jalan Suryalaya III/IV dan Jalan Suryalaya V No 8A, Buah Batu, Bandung.
Meski demikian, Johan belum mengetahui apakah penggeledahan itu masih berlanjut atau tidak. "Tidak tahu apakah hari ini ada lagi penggeledahan, karena tim (penyidik) masih di Bandung," kata Johan.
Wawan yang juga suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu disangkakan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ado/Ism)
Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK membawa sejumlah barang untuk disita. Salah satunya dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan adik Atut, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan.
"Penyidik menyita dokumen-dokumen, terkait TPPU TCW (Wawan)," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Dokumen-dokumen itu disita dari 2 rumah Ratu Atut di lokasi berbeda. Kedua lokasi itu yakni di Jalan Suryalaya III/IV dan Jalan Suryalaya V No 8A, Buah Batu, Bandung.
Meski demikian, Johan belum mengetahui apakah penggeledahan itu masih berlanjut atau tidak. "Tidak tahu apakah hari ini ada lagi penggeledahan, karena tim (penyidik) masih di Bandung," kata Johan.
Wawan yang juga suami Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu disangkakan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ado/Ism)
Baca juga: