Sukses

Ratu Mariyuana Leigh Corby Segera Bebas?

Ratu mariyuana asal Australia Schapelle Leigh Corby kemungkinan segera menghirup udara bebas.

Narapidana yang kerap dijuluki 'Ratu Mariyuana',  Schapelle Leigh Corby, kemungkinan segera menghirup udara bebas. Namun bukan berarti dia bebas dari hukumannya. Ia hanya diperbolehkan tidak berada di dalam penjara, tetapi tidak boleh keluar dari Indonesia.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsuddin, menyatakan, hingga 3 hari ke depan, pihaknya akan memproses administrasi yang diajukan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ihwal pembebasan bersyarat perempuan Australia itu.

Menurut Amir, Corby akan dapat pembebasan bersyarat, selama dia memenuhi aturan dan mendapat rekomendasi dari TPP. "Sepanjang itu terpenuhi, dia berhak mendapatkan haknya sesuai aturan yang ada. Dia akan memperoleh itu," ujar Amir di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2014).

Meski demikian, Amir yang juga anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat itu membantah Corby mendapat perlakuan istimewa. Kata Amir, bersama Corby, ada sekitar 1.700 berkas narapidana lain yang juga dilimpahkan oleh TPP.

Karena itu, lanjut Amir, Kemenkumham saat ini tengah menelaah proses administrasi dan rekomendasi TPP itu. "Saya janjikan dalam 3 hari ini Insya Allah diturunkan sekitar 1.700 (berkas) narapidana. Dan memang Corby termasuk salah satu dari 1.700 itu," tandas Amir.

Corby yang berasal dari Gold Coast, Queensland, Australia ini divonis bersalah 20 tahun penjara pada 2004 setelah terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana atau ganja di Bali. Namun Corby kemudian mendapat sejumlah remisi dan grasi 5 tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (Riz/Yus)

Baca juga:

Corby Tak Dapat Remisi Natal, Buntut Australia Sadap SBY?
Grasi Corby, Demokrat: Jangan Jilat Ludah Sendiri!
Penyadapan Australia, Menkumham: Corby Tetap Dapat Grasi

Video Terkini