Ketua Majelis Penasihat Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Akbar Tandjung meminta caleg yang dulunya anggota HMI tidak melakukan korupsi. Bila ada yang korupsi, kata Akbar, taruhannya adalah citra HMI dan KAHMI.
"Itu akan memberikan imej, citra yang tidak baik. Tidak hanya kepada yang bersangkutan, tapi pada keluarga besar KAHMI," kata Akbar dalam acara Sarasehan Caleg DPR/DPD dari KAHMI di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Akbar tidak akan turut campur atau melakukan intervensi apabila ada anggotanya yang tersangkut kasus hukum. "Negara kita adalah negara hukum. Kita percayakan pada penegak hukum," ujarnya.
Terkait adanya mantan anggota HMI yang melakukan korupsi, Akbar meminta agar proses hukum dilakukan sebagaimana mestinya. Bila yakin tak bersalah, maka yang bersangkutan harus mengajukan bukti-bukti.
"Tapi kalau bersalah ya dihukum. Itu konsekuensi tindakan dia melanggar hukum," terangnya.
Bagi mereka yang sudah terpidana, hal itu dapat memberikan pembelajaran agar tak lagi melakukan korupsi di kemudian hari. Sebab, dalam organisasi HMI dan KAHMI tidak pernah mengajarkan kepentingan-kepentingan jangka pendek.
"Juga pembelajaran pada alumni HMI yang lain jangan sampai terpengaruh, tergoda pada langkah yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi," tandas Akbar.
Salah satu mantan anggota HMI adalah Anas Urbaningrum. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum HMI dan sekarang menjadi tahanan KPK. Anas terjerat dugaan penerimaan gratifikasi dari kasus korupsi dalam pembangunan proyek sarana olah raga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. (Ado/Ism)
"Itu akan memberikan imej, citra yang tidak baik. Tidak hanya kepada yang bersangkutan, tapi pada keluarga besar KAHMI," kata Akbar dalam acara Sarasehan Caleg DPR/DPD dari KAHMI di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (5/2/2014).
Akbar tidak akan turut campur atau melakukan intervensi apabila ada anggotanya yang tersangkut kasus hukum. "Negara kita adalah negara hukum. Kita percayakan pada penegak hukum," ujarnya.
Terkait adanya mantan anggota HMI yang melakukan korupsi, Akbar meminta agar proses hukum dilakukan sebagaimana mestinya. Bila yakin tak bersalah, maka yang bersangkutan harus mengajukan bukti-bukti.
"Tapi kalau bersalah ya dihukum. Itu konsekuensi tindakan dia melanggar hukum," terangnya.
Bagi mereka yang sudah terpidana, hal itu dapat memberikan pembelajaran agar tak lagi melakukan korupsi di kemudian hari. Sebab, dalam organisasi HMI dan KAHMI tidak pernah mengajarkan kepentingan-kepentingan jangka pendek.
"Juga pembelajaran pada alumni HMI yang lain jangan sampai terpengaruh, tergoda pada langkah yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi," tandas Akbar.
Salah satu mantan anggota HMI adalah Anas Urbaningrum. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum HMI dan sekarang menjadi tahanan KPK. Anas terjerat dugaan penerimaan gratifikasi dari kasus korupsi dalam pembangunan proyek sarana olah raga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. (Ado/Ism)
Baca juga:
Ruhut: Jika Ibas Korupsi, Saya Mundur
KPK: Anas Tidak Sebut Ibas dalam Pemeriksaan
KPK: Silakan Anas Beritahu Soal Ibas ke Penyidik
Demokrat Larang Kader Jenguk Anas?
Politisi Demokrat yang Dipecat SBY Jenguk Anas di Rutan KPK