Kejam benar kelakuan Gumalang Beatus Tamba alias Beatus ini. Gara-gara tidak diterima ditegur karena membuang puntung dan abu rokok, Beatus tega menggunting lidah istrinya, Debora Darmauli br Situmorang.
Kejadian itu dipaparkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam (JPU) sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Sumatera Utara, Rabu 2 Februari 2014.
Dalam surat dakwaan itu, Beatus yang juga penduduk Jalan Bona-Bona Nagori Dolok Marlawan itu menggunting lidah Debora pada 6 November 2013.
Jaksa Julius Michael menguraikan pada waktu itu Debora menegur Beatus yang membuang puntung rokok dan abu di dalam kamar secara sembarangan. Tidak terima dengan teguran itu, Beatus marah sehingga terjadi pertengkaran.
Pertengkaran itu berujung pada penganiayaan. Beatus memegang mulut Debora. Saat lidah Debora keluar, Beatus mengguntingnya hingga berdarah.
"Terdakwa kita kenakan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 ayat 20 dan 1," kata Julius.
Sedangkan, Debora yang menjadi saksi bersedia berdamai dengan Beatus. Namun tidak mau rujuk kembali karena perbuatan Beatus yang selalu memukulnya sejak mereka menikah 3 tahun lalu. (Ant/Eks)
Baca juga:
Remaja Pembuang Bayi di Tambora Diringkus
Diduga Stress, Pria di Bogor Tega Aniaya Nenek Hingga Tewas
Gara-gara Tak Tahan Cemburu, Suami Nekat Cungkil Mata Istrinya
Kejadian itu dipaparkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam (JPU) sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Sumatera Utara, Rabu 2 Februari 2014.
Dalam surat dakwaan itu, Beatus yang juga penduduk Jalan Bona-Bona Nagori Dolok Marlawan itu menggunting lidah Debora pada 6 November 2013.
Jaksa Julius Michael menguraikan pada waktu itu Debora menegur Beatus yang membuang puntung rokok dan abu di dalam kamar secara sembarangan. Tidak terima dengan teguran itu, Beatus marah sehingga terjadi pertengkaran.
Pertengkaran itu berujung pada penganiayaan. Beatus memegang mulut Debora. Saat lidah Debora keluar, Beatus mengguntingnya hingga berdarah.
"Terdakwa kita kenakan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 ayat 20 dan 1," kata Julius.
Sedangkan, Debora yang menjadi saksi bersedia berdamai dengan Beatus. Namun tidak mau rujuk kembali karena perbuatan Beatus yang selalu memukulnya sejak mereka menikah 3 tahun lalu. (Ant/Eks)
Baca juga:
Remaja Pembuang Bayi di Tambora Diringkus
Diduga Stress, Pria di Bogor Tega Aniaya Nenek Hingga Tewas
Gara-gara Tak Tahan Cemburu, Suami Nekat Cungkil Mata Istrinya