Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan dari politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini. Mantan anggota Komisi VIII DPR ini dimintai pendapat mengenai penyelenggaraan haji di Indonesia.
"Bukan saksi, diminta masukan dan pendapat tentang penyelenggaraan haji," kata Jazuli Juwaini saat tiba di Gedung KPK, Kamis (6/2/2014).
Anggota Komisi II DPR ini menambahkan, pemanggilan ini dilakukan karena sebelumnya dia merupakan Wakil Ketua Komisi VII yang membidangi Agama.
KPK membuka penyelidikan baru mengenai pengelolaan dana haji di Kementerian Agama (Kemenag). "Penyelidikan terkait dengan pengelolaan dana haji tahun anggaran 2012-2013," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu 5 Februari 2014.
KPK masih mengumpulkan bukti dan keterangan dengan memanggil sejumlah pihak sebagai saksi. KPK telah meminta keterangan dari anggota Komisi VIII DPR Hasrul Azwar untuk penyelidikan dugaan tersebut. PPTAK pernah mencurigai penyimpangan pengelolaan dana haji.
Dalam hasil audit PPATK terkait pengelolaan dana haji 2004-2012, ditemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar. Jumlah transaksi tidak diketahui dengan jelas pengunaannya untuk apa. Selama periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp 80 triliun, dengan imbalan hasil sekitar Rp 2,3 triliun per tahun. (Mvi/Yus)
Baca juga:
Menteri Agama Bahas Kenaikan Biaya Ibadah Haji 2014
PPATK: Transaksi Haji Mencapai Rp 80 Triliun
Irjen Kemenag Masih Selidiki Penyelewengan Dana Haji
PPATK Cium Penyimpangan Pengelolaan Dana Haji
"Bukan saksi, diminta masukan dan pendapat tentang penyelenggaraan haji," kata Jazuli Juwaini saat tiba di Gedung KPK, Kamis (6/2/2014).
Anggota Komisi II DPR ini menambahkan, pemanggilan ini dilakukan karena sebelumnya dia merupakan Wakil Ketua Komisi VII yang membidangi Agama.
KPK membuka penyelidikan baru mengenai pengelolaan dana haji di Kementerian Agama (Kemenag). "Penyelidikan terkait dengan pengelolaan dana haji tahun anggaran 2012-2013," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi, Rabu 5 Februari 2014.
KPK masih mengumpulkan bukti dan keterangan dengan memanggil sejumlah pihak sebagai saksi. KPK telah meminta keterangan dari anggota Komisi VIII DPR Hasrul Azwar untuk penyelidikan dugaan tersebut. PPTAK pernah mencurigai penyimpangan pengelolaan dana haji.
Dalam hasil audit PPATK terkait pengelolaan dana haji 2004-2012, ditemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar. Jumlah transaksi tidak diketahui dengan jelas pengunaannya untuk apa. Selama periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp 80 triliun, dengan imbalan hasil sekitar Rp 2,3 triliun per tahun. (Mvi/Yus)
Baca juga:
Menteri Agama Bahas Kenaikan Biaya Ibadah Haji 2014
PPATK: Transaksi Haji Mencapai Rp 80 Triliun
Irjen Kemenag Masih Selidiki Penyelewengan Dana Haji
PPATK Cium Penyimpangan Pengelolaan Dana Haji