Sukses

DPR Desak Tunda Pembebasan Bersyarat `Ratu Mariyuana` Corby

Anggota Komisi III DPR, Taslim Chaniago meminta pemerintah menunda pembebasan bersyarat untuk Schapelle Leigh Corby.

Terpidana kasus narkoba Schapelle Leigh Corby disebut-sebut akan mendapat pembebasan bersyarat. Hal ini dikuatkan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin yang mengatakan nama Ratu Mariyuana itu ada di antara 1.700 narapidana yang ditelaah untuk mendapat pembebasan bersyarat.

Namun, anggota Komisi III DPR, Taslim Chaniago mengaku kecewa atas masuknya nama Corby dalam daftar nama narapidana yang akan menerima pembebasan bersyarat itu.

"Saya minta sekarang Menkum dan HAM menunda penandatanganan kebebasan bersyarat terhadap Corby kalau memang pemerintah mendengar penderitaan rakyatnya," kata Taslim di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2014).

Menurut Taslim, ucapan pemerintah berbeda dengan perbuatannya, padahal Indonesia merencanakan bebas narkoba pada 2015, tapi tak memberi efek jera bagi pelaku tindak kejahatan narkoba. "Pemerintah saya kira tuli terhadap penderitaan rakyat," ujarnya.

Pemberian pembebasan bersyarat Corby sendiri akan ditentukan pada Jumat 7 Februari besok. Karena itu politisi PAN ini mendorong pemerintah agar tidak membebaskan Corby.

"Saat ini narkoba sudah memenuhi lapas dan pengguna narkoba lebih 4 juta orang di Indonesia. Ini jelas sangat berbahaya. Kalau sudah seperti itu, sudah divonis 20 tahun jadi pengedar narkoba tapi cuma jalanin 9 tahun, orang akan biasa-biasa saja jadinya jadi gembong narkoba," kata Taslim.

Taslim juga mengkritisi langkah pemerintah yang terlihat lunak pada Corby yang berasal dari Australia. Padahal sudah banyak 'serangan' yang dilancarkan Australia pada Indonesia.

"Soal grasi itu kan kewenangan kita, bukan hak Australia. Harusnya nggak usah saja. Kita tahu Indonesia pernah disadap Australia. Kok mereka zalimi kita justru malah kita baik-baik sama mereka. Anehnya betapa marahnya kita saat Presiden disadap, sekarang saat rakyat diracuni narkoba kok kita berbaik hati pada mereka," tandas Taslim.

Corby dihukum 20 tahun oleh PN Denpasar pada Mei 2005 karena terbukti bersalah menyeludupkan 4,1 kilogram mariyuana. Pada Desember 2012, Corby pernah diusulkan mendapat remisi berkaitan dengan Natal, tapi ditolak. Hingga saat ini Corby telah menerima remisis total 39 bulan. (Ado/Ism)

Baca juga:

Corby Tak Dapat Remisi Natal, Buntut Australia Sadap SBY?
Grasi Corby, Demokrat: Jangan Jilat Ludah Sendiri!
Penyadapan Australia, Menkumham: Corby Tetap Dapat Grasi
Ratu Mariyuana Corby Dapat Grasi Lima Tahun
Australia Sadap Indonesia, PDIP: Cabut Grasi Corby!