Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Tengah, Rusliansyah, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalteng 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang di PN Tipikor Jakarta itu, Rusli bersaksi untuk 3 terdakwa sekaligus.
Ketiga terdakwa itu yakni mantan anggota DPR Chairun Nisa, pengusaha swasta Cornelis Nalau, dan Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih.
Dalam kesaksiannya, Rusli berkelit menjawab berbagai pertanyaan dari majelis hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Bahkan, Rusli 'membela' mantan Ketua MK Akil Mochtar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Rusli mengaku, Nisa tidak pernah meminta bantuan dari Akil mengurusi 11 pilkada kabupaten/kota di Kalteng yang bila bersengketa di MK. Namun, dia mengakui bersama Nisa pernah berkunjung ke Rumah Dinas Ketua MK di Jalan Widya Candra III No VII, Jakarta Pusat.
Menurut Rusli, ketika itu Nisa hanya bilang di Kalteng ada 11 pilkada kabupaten/kota dan kader-kader dari Golkar ikut mencalonkan di sana.
"Tapi Pak Akil langsung memotong, 'Saya ini sekarang orang MK. Bukan Golkar lagi. Saya berdiri di atas semua partai. Kalau perkara ya tergantung dari saksi dan pembuktian dalam sidang'," kata Rusli menirukan Akil di muka sidang PN Tipikor, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Rusli juga menjelaskan secara rinci 11 kabupaten/kota di Kalteng itu yang diikuti calon dari Partai Golkar. Di antaranya Kapuas, Barito Utara, Muru Raya, Belitung Timur, Tulang Pisau, Katingan, Lamandau, Sukamara, Seruyan, Muara Teweh, Palangkaraya, dan Gunung Mas.
Tetapi keterangan itu kontras dengan pernyataannya saat BAP di penyidik. Menurut Jaksa, dalam BAP itu dijelaskan bahwa Rusli mengakui kalau Nisa meminta bantuan Akil untuk mengurus 11 pilkada kabupaten/kota itu. Tentu dengan harapannya adalah 11 kabupaten/kota itu dikuasai Golkar.
Jaksa juga menerangkan, dalam BAP itu Rusli mengaku Nisa berharap para kader partai berlambang pohon beringin itu dapat mengamankan perolehan suara Nisa di daerah masing-masing. Tujuannya timbal balik, agar mereka mendukung Nisa untuk maju dalam pencalonan anggota DPR dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah. (Mut/Yus)
Baca juga:
Ketiga terdakwa itu yakni mantan anggota DPR Chairun Nisa, pengusaha swasta Cornelis Nalau, dan Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih.
Dalam kesaksiannya, Rusli berkelit menjawab berbagai pertanyaan dari majelis hakim maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Bahkan, Rusli 'membela' mantan Ketua MK Akil Mochtar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Rusli mengaku, Nisa tidak pernah meminta bantuan dari Akil mengurusi 11 pilkada kabupaten/kota di Kalteng yang bila bersengketa di MK. Namun, dia mengakui bersama Nisa pernah berkunjung ke Rumah Dinas Ketua MK di Jalan Widya Candra III No VII, Jakarta Pusat.
Menurut Rusli, ketika itu Nisa hanya bilang di Kalteng ada 11 pilkada kabupaten/kota dan kader-kader dari Golkar ikut mencalonkan di sana.
"Tapi Pak Akil langsung memotong, 'Saya ini sekarang orang MK. Bukan Golkar lagi. Saya berdiri di atas semua partai. Kalau perkara ya tergantung dari saksi dan pembuktian dalam sidang'," kata Rusli menirukan Akil di muka sidang PN Tipikor, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Rusli juga menjelaskan secara rinci 11 kabupaten/kota di Kalteng itu yang diikuti calon dari Partai Golkar. Di antaranya Kapuas, Barito Utara, Muru Raya, Belitung Timur, Tulang Pisau, Katingan, Lamandau, Sukamara, Seruyan, Muara Teweh, Palangkaraya, dan Gunung Mas.
Tetapi keterangan itu kontras dengan pernyataannya saat BAP di penyidik. Menurut Jaksa, dalam BAP itu dijelaskan bahwa Rusli mengakui kalau Nisa meminta bantuan Akil untuk mengurus 11 pilkada kabupaten/kota itu. Tentu dengan harapannya adalah 11 kabupaten/kota itu dikuasai Golkar.
Jaksa juga menerangkan, dalam BAP itu Rusli mengaku Nisa berharap para kader partai berlambang pohon beringin itu dapat mengamankan perolehan suara Nisa di daerah masing-masing. Tujuannya timbal balik, agar mereka mendukung Nisa untuk maju dalam pencalonan anggota DPR dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah. (Mut/Yus)
Baca juga:
Akil Mochtar Segera Disidang, KPK: Berkas Dilimpahkan Pekan Depan
Akil Mochtar Diduga Pakai Ganja Beberapa Hari Sebelum Dibekuk KPK
Baca Juga
Walikota Palembang Bersaksi untuk Akil Mochtar di KPK
Advertisement