Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menunggu putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas status pencalonan politisi Partai Golkar Chairun Nisa sebagai Calon Legislatif (Caleg) pada pemilu legislatif 2014.
"Dia (Chairun Nisa) kan masih diperiksa (sidang). Kalau diperiksa kan nggak bisa (coret) dia," kata Komisioner KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Arief menegaskan, pihaknya harus menunggu kepastian status hukum Chairun Nisa. Sebab pihaknya tak mau mendahului proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika Chairun Nisa dicoret KPU dari daftar calon tetap (DCT) caleg, ucap Arif, pihaknya khawatir bila ternyata Chairun Nisa dinyatakan tak bersalah oleh Tipikor. "Kalau ada putusan salah pasti kita coret. Jadi prinsip hukum positif itu yang kita pakai," jelas Arief.
Chairun Nisa dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Dalam kasus ini, selain Chairun Nisa, KPK juga menangkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dan Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih.
Chairun Nisa kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) dari Partai Golkar di dapil Kalimantan Tengah dengan nomor urut 1. (Ali/Yus)
Baca juga:
"Dia (Chairun Nisa) kan masih diperiksa (sidang). Kalau diperiksa kan nggak bisa (coret) dia," kata Komisioner KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Arief menegaskan, pihaknya harus menunggu kepastian status hukum Chairun Nisa. Sebab pihaknya tak mau mendahului proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jika Chairun Nisa dicoret KPU dari daftar calon tetap (DCT) caleg, ucap Arif, pihaknya khawatir bila ternyata Chairun Nisa dinyatakan tak bersalah oleh Tipikor. "Kalau ada putusan salah pasti kita coret. Jadi prinsip hukum positif itu yang kita pakai," jelas Arief.
Chairun Nisa dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Dalam kasus ini, selain Chairun Nisa, KPK juga menangkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dan Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih.
Chairun Nisa kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan terdaftar sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) dari Partai Golkar di dapil Kalimantan Tengah dengan nomor urut 1. (Ali/Yus)
Baca juga:
Akil Mochtar Tak Tahu Chairun Nisa ke Rumah Antar Uang Suap
Ketua DPD Golkar Kalteng Berbelit Soal Pilkada Gunung Mas
Baca Juga
Bersaksi di Tipikor, Ketua DPD Golkar Kalteng `Bela` Akil Mochtar
Advertisement