Sukses

Korupsi Videotron, Jaksa Belum Mau Bicara Peran Anak Syarif Hasan

Penolakan tersebut karena hal itu masuk dalam materi perkara.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman enggan membeberkan adanya dugaan aliran dana yang mengalir kepada putra Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan, Riefan Avran, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi  dan UKM itu.

"Kita masih proses penyidikan. Nanti, itu fakta dan tidak harus saya sampaikan, itu materi perkara," ucap M Adi Toegarisman di Kejati DKI Jakarta, Kamis, (6/2/2014).

Soal kemungkinan status Riefran Avrab naik dari saksi menjadi tersangka, Adi juga berkelit. Menurutnya, proses penyidikan masih berjalan. Begitu juga terkait tersangka Hendra Saputra yang merupakan office boy apakah mengetahui atau tidaknya dirinya menjabat sebagai Direktur di PT Imaji Media Jakarta (PT IMJ) milik Riefan itu.

"Itu termasuk subtansi penyidikan. Bukan konsumsi teman pers saat ini," ungkap Adi.

Adi juga enggan menyebutkan terkait dugaan keterlibatan anak Syarief Hasan itu. Yang pasti, kata Adi, saat ini jaksa penyidik masih menunggu laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menyerahkan jumlah kerugian negara atas kasus tersebut.

"Saya tunggu dari BPKP perhitungan itu. Kita kan juga melihat dari BPKB, nanti kita konsultasikan dengan hasil penyidikan yang sudah ada."

Sementara untuk berkas 3 tersangka kasus yang sama, menurut Adi, kini sudah siap dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut. Ke-3 tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hasnawi Bahtiar, Anggota Panitia Lelang Kasiyadi, dan office boy PT IMJ Hendra Saputra yang diduga namanya tercantum sebagai direktur di perusahaan itu.

"3 berkas perkara sudah ready, ada strategi yang tak bisa disampaikan lah," ujarnya.

Proyek pengadaan videotron ini, penyidik menduga telah terjadi penyimpangan dari nilai proyek senilai Rp 23,4 miliar yang diduga dimainkan PT IMJ, perusahaan yang diduga milik Riefan ini.

Saat ini ketiga tersangka telah dijebloskan ke Rutan Salemba, Jakarta, demi kepentingan proses penyidikan. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU 20 Tahun 2001, Juncto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 KUHP. (Rmn/Yus)

Baca juga:

Korupsi Kemenkop, Kajati DKI: Belum Perlu Periksa Syarief Hasan
Pasek Desak Syarif Hasan Mundur dari Ketua Harian Demokrat
Anak Diperiksa Terkait Korupsi, Menkop Syarief Hasan: Saya Dukung

Video Terkini