Sopir bus Giri Indah, Muhammad Amin yang menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan di kawasan Puncak yang menewaskan 20 orang akhirnya divonis 12 tahun penjara. Namun, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Supono merasa keberatan dengan putusan hakim dan akan mengajukan banding.
"Seharusnya yang menjadi terdakwa adalah teknisi bus yaitu Latoto. Dialah yang seharusnya bertanggung jawab atas kecelakaan ini," kata Muhammad Supono usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Kamis (6/2/2014).
Supono membeberkan, sebenarnya bus yang dikendarai terdakwa memang sudah tidak layak jalan. Salah satunya kondisi rem bus yang sudah mengalami kerusakan. Ditambah sesuai fakta di persidangan bahwa Latoto juga ada saat kejadian naas tersebut. "Ditangan Latoto lah bus layak atau tidak untuk dioperasikan," bebernya.
Kemudian, lanjut Supono, posisi terdakwa pada saat itu, hanya menjalani perintah dari kepala PO Bus Giri Indah. Untuk itu, dirinya menjelaskan bahwa barang siapa yang melakukan pidana karena pengaruh daya paksa tidak akan dipidana. "Pada saat itu terdakwa juga sudah koordinasi dengan teknisi dan teknisi bilang jalan ya sopir pun akhirnya jalan," imbuhnya.
Untuk itu, kedepannya ia bersama tim kuasa hukumnya akan melakukan banding. Dimana hakim memberikan tenggat waktu selama 7 hari untuk mengajukan banding.
Sebelumnya diberitakan, kasus kecelakaan mau ini terjadi ketika Bus Giri Indah yang membawa jemaat GBI Jakarta yang dikendarai terdakwa mengalami kecelakaan hingga bus terbalik dan terperosok ke dalam jurang sedalam sekitar 10 meter. Kejadian tersebut menelan korban jiwa 20 orang tewas, 13 orang luka berat dan 19 orang luka ringan. (Dji/Adm)
Baca juga:
Sopir Bus `Maut` Giri Indah Divonis 12 Tahun Penjara
Keluar dari RS, Sopir Bus Maut Giri Indah Ditahan Polres Bogor
Aneh! Bus Giri Indah Maut Remnya Blong Ternyata Lolos Uji KIR
"Seharusnya yang menjadi terdakwa adalah teknisi bus yaitu Latoto. Dialah yang seharusnya bertanggung jawab atas kecelakaan ini," kata Muhammad Supono usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Kamis (6/2/2014).
Supono membeberkan, sebenarnya bus yang dikendarai terdakwa memang sudah tidak layak jalan. Salah satunya kondisi rem bus yang sudah mengalami kerusakan. Ditambah sesuai fakta di persidangan bahwa Latoto juga ada saat kejadian naas tersebut. "Ditangan Latoto lah bus layak atau tidak untuk dioperasikan," bebernya.
Kemudian, lanjut Supono, posisi terdakwa pada saat itu, hanya menjalani perintah dari kepala PO Bus Giri Indah. Untuk itu, dirinya menjelaskan bahwa barang siapa yang melakukan pidana karena pengaruh daya paksa tidak akan dipidana. "Pada saat itu terdakwa juga sudah koordinasi dengan teknisi dan teknisi bilang jalan ya sopir pun akhirnya jalan," imbuhnya.
Untuk itu, kedepannya ia bersama tim kuasa hukumnya akan melakukan banding. Dimana hakim memberikan tenggat waktu selama 7 hari untuk mengajukan banding.
Sebelumnya diberitakan, kasus kecelakaan mau ini terjadi ketika Bus Giri Indah yang membawa jemaat GBI Jakarta yang dikendarai terdakwa mengalami kecelakaan hingga bus terbalik dan terperosok ke dalam jurang sedalam sekitar 10 meter. Kejadian tersebut menelan korban jiwa 20 orang tewas, 13 orang luka berat dan 19 orang luka ringan. (Dji/Adm)
Baca juga:
Sopir Bus `Maut` Giri Indah Divonis 12 Tahun Penjara
Keluar dari RS, Sopir Bus Maut Giri Indah Ditahan Polres Bogor
Aneh! Bus Giri Indah Maut Remnya Blong Ternyata Lolos Uji KIR