Sukses

[VIDEO] Bantahan Chairunnisa untuk Hambit Bintih

Pengadilan Tipikor kemarin kembali menggelar persidangan kasus suap Mantan Ketua MK terkait sengketa pilkada Kabupaten Gunungmas, Kalteng.

Sidang dengan terdakwa Chairunnisa kali ini menghadirkan Hambit Bintih, Bupati Kabupaten Gunung Mas. Dalam kesaksiannya, Hambit membeberkan awal pertemuannya dengan Rusliansah, Ketua DPD Golkar Kalimantan Tengah dan Chairunnisa dengan maksud untuk mengurus gugatan Pilkada Kabupaten Gunung Mas yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (7/2/2014), dalam pertemuan itu Chairunisa sempat mengirim SMS kepada Akil Mochtar tetapi tidak dijawab oleh Akil.

Dalam pertemuan berikutnya, Chairunnisa memberitahu Hambit bahwa Akil meminta dana Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Amerika untuk mengamankan gugatan Pilkada Gunung Mas. Hambit pun menyanggupi dan meminta kepada saksi Cornelius Nawau agar menyediakan dana yang diminta Akil Mochtar.

Dari kesaksian Hambit juga terungkap bahwa ia pernah memberikan uang sebesar Rp 75 juta di Bandara Tjilik Riwut, Palangkaraya kepada Chairunnisa untuk tambahan biaya naik haji.

Menanggapi kesaksian Hambit Bintih, Chairunisa membantah bahwa dirinya yang berinisiatif mengatur pertemuan dengan Hambit.

Atas tanggapan terdakwa Chairunnisa, Hambit Bintih masih tetap pada kesaksiannya semula. Sidang kasus suap Mantan Ketua MK Akil Mochtar dengan terdakwa Chairunnisa rencananya akan kembali digelar pada Kamis pekan depan. (Nfs/Riz)


Baca juga:

Tak Sanggup 'Bayar' Akil Mochtar, Terdakwa Suap MK Pinjam Uang
Bersaksi di Tipikor, Ketua DPD Golkar Kalteng `Bela` Akil Mochtar
Coret Chairun Nisa dari Caleg, KPU Tunggu Putusan Tipikor