Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan akan langsung bertindak jika ditemui adanya aliran dana mencurigakan dari rekening nasabah menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 nanti.
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menjelaskan, pihaknya akan membuat laporan data analisis untuk diberikan kepada lembaga penegak hukum baik kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau ada transaksi keuangan mencurigakan, nanti tentu kita akan membuat laporan dana analisis tidak berdasarkan 1 laporan saja. Ada berbagai laporan. Biasanya kejahatan itu meninggalkan jejak," katanya di kantor redaksi Liputan6.com SCTV Tower, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Menurutnya, pembuatan laporan data analisis aliran dana itu bisa menggunakan berbagai cara. Mulai dari laporan keuangan hingga pelaporan dari masyarakat melalui media.
"Menggunakan berbagai cara. Kita akan temui dari beberapa laporan, laporang keuangan tunai, laporan transfer keuangannya. Pengaduan masyarakat, pemberitaan media," lanjutnya.
Agus menegaskan, landasan pembuatan laporan tersebut hanya dimiliki oleh PPATK. Menurutnya, jika pihaknya, telah melaporkan kepada lembaga hukum, berarti yang bersangkutan sudah masuk kategori dicurigai.
"Kita ada cara untuk membobot bahwa ini sudah patut kita curigai dugaan tindak pencucian uang (TPU). kalau sesorang sudah kita laporkan kepada penegak hukum berarti itu sudah ada kecurigaan TPU," tandas Agus. (Dji/Adm)
Baca juga:
PPATK: Dekat Pemilu, Transaksi Mencurigakan Parpol Naik 25%
Awasi Dana Kampanye, KPU Gandeng PPATK Sebelum Pileg
Ketua PPATK: Tren Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu Meningkat
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menjelaskan, pihaknya akan membuat laporan data analisis untuk diberikan kepada lembaga penegak hukum baik kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau ada transaksi keuangan mencurigakan, nanti tentu kita akan membuat laporan dana analisis tidak berdasarkan 1 laporan saja. Ada berbagai laporan. Biasanya kejahatan itu meninggalkan jejak," katanya di kantor redaksi Liputan6.com SCTV Tower, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Menurutnya, pembuatan laporan data analisis aliran dana itu bisa menggunakan berbagai cara. Mulai dari laporan keuangan hingga pelaporan dari masyarakat melalui media.
"Menggunakan berbagai cara. Kita akan temui dari beberapa laporan, laporang keuangan tunai, laporan transfer keuangannya. Pengaduan masyarakat, pemberitaan media," lanjutnya.
Agus menegaskan, landasan pembuatan laporan tersebut hanya dimiliki oleh PPATK. Menurutnya, jika pihaknya, telah melaporkan kepada lembaga hukum, berarti yang bersangkutan sudah masuk kategori dicurigai.
"Kita ada cara untuk membobot bahwa ini sudah patut kita curigai dugaan tindak pencucian uang (TPU). kalau sesorang sudah kita laporkan kepada penegak hukum berarti itu sudah ada kecurigaan TPU," tandas Agus. (Dji/Adm)
Baca juga:
PPATK: Dekat Pemilu, Transaksi Mencurigakan Parpol Naik 25%
Awasi Dana Kampanye, KPU Gandeng PPATK Sebelum Pileg
Ketua PPATK: Tren Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu Meningkat