Sukses

Sekda Pemprov Banten Diperiksa Kasus Alkes di KPK

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditetapkan sebagai kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Pemprov Banten Tahun Anggaran 2011-2013.

Untuk mendalamani kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi Banten, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi. Salah satunya Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten, Muhadi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (7/2/2014).

Bersama Muhadi, penyidik juga mengagendakan pemilik Java Medika Yuni Astuti, Direktur PT Putra Perdana Jaya Mochamad Edwin Rachman, dan PNS Pemprov Banten Ferga. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditetapkan sebagai kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Tahun Anggaran 2011-2013. Selain itu, dalam kasus ini KPK juga menetapkan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka.

Dalam proyek Alkes Ratu Atut disangka menerima gratifikasi dengan cara memeras. Korban pemerasan Ratu Atut diduga berasal dari pihak swasta dan pihak pegawai pemerintahan di Banten.

Selain Alkes Banten, Atut dan Wawan juga disangka memberi suap dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Ratu Atut sekarang ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu Cabang KPK, Jakarta Timur, sedangkan Wawan mendekam di Rutan KPK. (Mut/Ism)

Baca juga:
KPK Sita Lagi 5 Mobil Wawan Terkait Kasus Pencucian Uang
5 Perusahaan Adik Ratu Atut Masuk `Daftar Hitam` Dinkes Banten