Partai Golkar mendesak pemerintah untuk serius memerangi kasus-kasus narkoba yang terjadi di Indonesia. Salah satu cara memeranginya adalah dengan tidak memberikan pembebasan bersyarat pada 'Ratu Mariyuana' Schapelle Leigh Corby.
"Jika pemerintah membebaskan Corby, ini kan jelas bertentangan dengan semangat memberantas narkoba di Indonesia dan untuk menutupi kebijakan keliru itu. Pemerintah membebaskan Corby bersama dengan 1.699 narapidana lainnya, supaya terlihat seolah-olah berlaku adil," ujar Juru Bicara Partai Golkar Tantowi Yahya di Jakarta, Jumat (7/2/2014).
"Padahal, sama sekali tidak jelas dan bertentangan pemberian grasi itu. Jadi Partai Golkar akan terus mempertanyakan hal ini kepada pemerintah agar masyarakat tahu seberapa kuat komitmen pemerintah."
Tantowi mengatakan, seharusnya pemerintah serius dan berkomitmen kuat untuk memerangi dan memberantas kasus-kasus narkoba yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Apalagi, saat ini kasus narkoba semakin parah dengan bermunculannya narkoba jenis-jenis baru.
"Kami mendesak pemerintah untuk serius memerangi kasus-kasus narkoba yang terjadi. Bukan malah pelakunya diberikan grasi dari hukuman 20 tahun menjadi bebas," ujarnya.
Selain itu, upaya penindakan yang dilakukan penegak hukum terhadap pengguna juga dinilainya tidak mampu memberantas narkoba. Karena itu, keseriusan dan komitmen kuat pemerintah sangat diharapkan.
Tantowi mengungkapkan, saat ini Indonesia berada pada posisi keempat negara dengan jumlah narkoba terbesar di dunia. Wasekjen Partai Golkar itu juga menerangkan, dalam Inpres Nomor 12 Tahun 2011, Presiden SBY menginstruksikan untuk fokus pada upaya penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, dan peradilan jaringan sindikat narkoba baik dalam maupun luar negeri secara sinergi.
"Namun faktanya berbeda dengan realita di lapangan. SBY bukan saja tidak mendukung implementasi Inpres itu, tetapi justru mempermalukan dan memperlemah fungsi serta tugas BNN dan masyarakat dalam memberantas narkoba," tegas Tantowi.
Corby berasal dari Gold Coast, Queensland, ini divonis bersalah 20 tahun penjara pada 2004 setelah terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana atau ganja di Bali. Namun, Corby kemudian mendapat sejumlah remisi dan grasi 5 tahun dari Presiden SBY.
Bahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin mengisyaratkan pembebasan 1.700 tahanan termasuk Corby. (Mut/Ism)
Baca juga:
"Jika pemerintah membebaskan Corby, ini kan jelas bertentangan dengan semangat memberantas narkoba di Indonesia dan untuk menutupi kebijakan keliru itu. Pemerintah membebaskan Corby bersama dengan 1.699 narapidana lainnya, supaya terlihat seolah-olah berlaku adil," ujar Juru Bicara Partai Golkar Tantowi Yahya di Jakarta, Jumat (7/2/2014).
"Padahal, sama sekali tidak jelas dan bertentangan pemberian grasi itu. Jadi Partai Golkar akan terus mempertanyakan hal ini kepada pemerintah agar masyarakat tahu seberapa kuat komitmen pemerintah."
Tantowi mengatakan, seharusnya pemerintah serius dan berkomitmen kuat untuk memerangi dan memberantas kasus-kasus narkoba yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Apalagi, saat ini kasus narkoba semakin parah dengan bermunculannya narkoba jenis-jenis baru.
"Kami mendesak pemerintah untuk serius memerangi kasus-kasus narkoba yang terjadi. Bukan malah pelakunya diberikan grasi dari hukuman 20 tahun menjadi bebas," ujarnya.
Selain itu, upaya penindakan yang dilakukan penegak hukum terhadap pengguna juga dinilainya tidak mampu memberantas narkoba. Karena itu, keseriusan dan komitmen kuat pemerintah sangat diharapkan.
Tantowi mengungkapkan, saat ini Indonesia berada pada posisi keempat negara dengan jumlah narkoba terbesar di dunia. Wasekjen Partai Golkar itu juga menerangkan, dalam Inpres Nomor 12 Tahun 2011, Presiden SBY menginstruksikan untuk fokus pada upaya penyelidikan dan penyidikan, penuntutan, dan peradilan jaringan sindikat narkoba baik dalam maupun luar negeri secara sinergi.
"Namun faktanya berbeda dengan realita di lapangan. SBY bukan saja tidak mendukung implementasi Inpres itu, tetapi justru mempermalukan dan memperlemah fungsi serta tugas BNN dan masyarakat dalam memberantas narkoba," tegas Tantowi.
Corby berasal dari Gold Coast, Queensland, ini divonis bersalah 20 tahun penjara pada 2004 setelah terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana atau ganja di Bali. Namun, Corby kemudian mendapat sejumlah remisi dan grasi 5 tahun dari Presiden SBY.
Bahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin mengisyaratkan pembebasan 1.700 tahanan termasuk Corby. (Mut/Ism)
Baca juga:
Ratu Mariyuana Leigh Corby Segera Bebas?
DPR Sampaikan Surat Penolakan Pembebasan Corby ke Menkumham
Baca Juga
Bebas Bersyarat Corby `Barter` Buron Adrian Kiki?
Advertisement