Sukses

Tiba-tiba Datang ke KPK, Istri Akil Diam `Seribu Bahasa`

Ratu Rita, istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Ratu Rita, istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar tiba-tiba mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akil sendiri saat ini tengah mendekam di Rumah Tahanan KPK karena kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK.

Pantauan Liputan6.com, Jumat (7/2/2014), Rita tiba di Gedung KPK dengan mengenakan kaca mata hitam. Ia juga membawa sebuah tas. Namun, saat ditanya maksud kedatangannya, Rita menutup rapat-rapat mulutnya. Ia diam seribu bahasa.

Terlihat, di dalam tas hitam yang ditentengnya itu berisi kemeja batik. Kemungkinan besar, selain kemeja batik juga terdapat pakai-pakaian lain untuk suaminya. Usai mengisi administrasi di lobi KPK, Rita langsung menuju rutan. Langkahnya tampak agak cepat, meski dikejar sejumlah awak media.

Akil dijerat dengan 4 surat perintah penyidikan, yakni dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, dugaan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara sengketa pilkada, dan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Untuk kasus sengketa pengurusan Pilkada Gunung Mas, Akil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan kasus Pilkada Lebak, Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf C UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bekas Politisi Golkar itu juga dikenakan Pasal 3 dan 4 UU No 8/2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 3 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15/2002 UU TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU No 25/2003 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain itu, Akil juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan 2013, dan Pilkada Kota Palembang, Sumsel 2013. Dalam kasus ini dia dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor. (Riz/Ism)

Baca juga:

Wanita Paruh Baya Digelandang KPK, Hasil Operasi Tangkap Tangan?
Bersaksi di Tipikor, Ketua DPD Golkar Kalteng `Bela` Akil Mochtar
Aura Kasih Syok Disebut Terima Duit Korupsi dari Wawan