Lurah Kayu Putih Rosida Sri Buntari ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Rosida diduga terlibat korupsi anggaran tahun 2012 yang merugikan negara Rp 600 juta.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga merugikan negara sejumlah Rp 600 juta dari anggaran tahun 2012," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Silvia Desty Rosalina, di kantornya, Jumat (7/2/2014).
Silvia menjelaskan, lurah yang sudah menjabat sejak 2011 itu diduga menggelapkan dana pengadaan barang dan jasa di Kelurahan Kayu Putih. Kegiatan yang dicantumkan tidak pernah ada realisasinya.
"Modusnya ada pengadaan barang. Ada kegiatan yang tidak dilaksanakan," lanjutnya.
Setidaknya, kata Silvia, ada 15 kegiatan yang diduga jadi objek korupsi. Selain melakukan kegiatan fiktif, Rosida juga diduga melakukan mark up anggaran.
"Ada yang kegiatannya fiktif dan ada juga yang di-mark up," tandasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memutuskan untuk menahan Rosida. Ia kini menghuni Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (Mut/Yus)
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga merugikan negara sejumlah Rp 600 juta dari anggaran tahun 2012," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Silvia Desty Rosalina, di kantornya, Jumat (7/2/2014).
Silvia menjelaskan, lurah yang sudah menjabat sejak 2011 itu diduga menggelapkan dana pengadaan barang dan jasa di Kelurahan Kayu Putih. Kegiatan yang dicantumkan tidak pernah ada realisasinya.
"Modusnya ada pengadaan barang. Ada kegiatan yang tidak dilaksanakan," lanjutnya.
Setidaknya, kata Silvia, ada 15 kegiatan yang diduga jadi objek korupsi. Selain melakukan kegiatan fiktif, Rosida juga diduga melakukan mark up anggaran.
"Ada yang kegiatannya fiktif dan ada juga yang di-mark up," tandasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur memutuskan untuk menahan Rosida. Ia kini menghuni Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. (Mut/Yus)