'Ratu Mariyuana' Schapelle Leigh Corby warga negara Australia akhirnya bebas bersyarat. Corby menjadi salah satu dari 1.291 narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Corby masuk di dalam 1.291 narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsudin di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2014).
Amir telah memproses administrasi atas rekomendasi pembebasan bersyarat dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Sebanyak 1.291 administrasi narapidana pembebasan bersyarat terselesaikan dengan baik.
"Walaupun nanti mungkin ada tambahan lagi," kata menteri yang juga politisi Demokrat ini.
Meski demikian, Amir enggan menjelaskan secara gamblang pembebasan bersyarat yang dimaksud. "Saya tidak akan berkomentar lagi tentang apa yang sudah saya bicarakan tadi," jawab Amir. Bersama Wamenkumham, Denny Indrayana, Amir pun kembali ke ruangannya.Â
Corby, wanita asal Gold Coast, Queensland, Australia itu divonis bersalah 20 tahun penjara pada 2004. Dia terbukti bersalah karena menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana atau ganja di Bali. Namun Corby kemudian mendapat sejumlah remisi dan grasi 5 tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (Ndy/Ism)
Baca juga:
Bebas Bersyarat Corby `Barter` Buron Adrian Kiki?
DPR Sampaikan Surat Penolakan Pembebasan Corby ke Menkumham
Menlu Marty: Kami Tak Ikut Campur dalam Pembebasan Leigh Corby
"Corby masuk di dalam 1.291 narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsudin di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2014).
Amir telah memproses administrasi atas rekomendasi pembebasan bersyarat dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Sebanyak 1.291 administrasi narapidana pembebasan bersyarat terselesaikan dengan baik.
"Walaupun nanti mungkin ada tambahan lagi," kata menteri yang juga politisi Demokrat ini.
Meski demikian, Amir enggan menjelaskan secara gamblang pembebasan bersyarat yang dimaksud. "Saya tidak akan berkomentar lagi tentang apa yang sudah saya bicarakan tadi," jawab Amir. Bersama Wamenkumham, Denny Indrayana, Amir pun kembali ke ruangannya.Â
Corby, wanita asal Gold Coast, Queensland, Australia itu divonis bersalah 20 tahun penjara pada 2004. Dia terbukti bersalah karena menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana atau ganja di Bali. Namun Corby kemudian mendapat sejumlah remisi dan grasi 5 tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (Ndy/Ism)
Baca juga:
Bebas Bersyarat Corby `Barter` Buron Adrian Kiki?
DPR Sampaikan Surat Penolakan Pembebasan Corby ke Menkumham
Menlu Marty: Kami Tak Ikut Campur dalam Pembebasan Leigh Corby