Ratu Mariyuana asal Australia Schapelle Leigh Corby tengah berbahagia. Wanita yang seharusnya merasakan bui penjara selama 20 tahun itu baru saja dibebaskan bersyarat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Lalu apa alasan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin memberikan pembebasan bersyarat Corby?
"Kami tegakkan hukum, tidak memandang siapapun orangnya, manakala aturan perundang-undang itu memberikan seseorang haknya. Dan wajib bagi kami untuk memberikan kepadanya hak itu," kata Amir di Graha Pengayoman, Kemenkumham, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Amir melanjutkan, pembebasan bersyarat itu menjadi hak Corby. Bahkan, menjadi kewajiban Kemenkuham untuk memberikan pembebasan bersyarat pada sang Ratu Mariyuana.
Pembebasan bersyarat itu akan diberikan kepada setiap narapidana, sepanjang seluruh aturan perundang-undangan yang memberikan hak kepadanya telah terpenuhi. Dan menurut Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Corby layak mendapatkan haknya.
"Yang ingin saya tekankan di sini, bahwa pembebasan bersyarat ini bukan kebijakan, bukan kemurahan hati menteri atau pemerintah. Itu adalah hak yang diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan seluruh rangkaian peraturan yang ada," pungkas Amir.
Corby, wanita asal Gold Coast, Queensland, Australia itu divonis bersalah 20 tahun penjara pada 2004. Dia terbukti bersalah karena menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana atau ganja di Bali. Namun Corby kemudian mendapat sejumlah remisi dan grasi 5 tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Saya tidak mau berbicara khusus mengenai Schapelle," kata politisi asal Partai Demokrat itu. (Ndy/Ism)
Baca juga:
`Ratu Mariyuana` Corby Resmi Mendapat Pembebasan Bersyarat
Corby Bebas Bersyarat, Media Australia `Serbu` Kantor Menkumham
Menanti Kebebasan Corby, Keluarga Datangi LP Krobokan Bali
Lalu apa alasan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin memberikan pembebasan bersyarat Corby?
"Kami tegakkan hukum, tidak memandang siapapun orangnya, manakala aturan perundang-undang itu memberikan seseorang haknya. Dan wajib bagi kami untuk memberikan kepadanya hak itu," kata Amir di Graha Pengayoman, Kemenkumham, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Amir melanjutkan, pembebasan bersyarat itu menjadi hak Corby. Bahkan, menjadi kewajiban Kemenkuham untuk memberikan pembebasan bersyarat pada sang Ratu Mariyuana.
Pembebasan bersyarat itu akan diberikan kepada setiap narapidana, sepanjang seluruh aturan perundang-undangan yang memberikan hak kepadanya telah terpenuhi. Dan menurut Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Corby layak mendapatkan haknya.
"Yang ingin saya tekankan di sini, bahwa pembebasan bersyarat ini bukan kebijakan, bukan kemurahan hati menteri atau pemerintah. Itu adalah hak yang diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan seluruh rangkaian peraturan yang ada," pungkas Amir.
Corby, wanita asal Gold Coast, Queensland, Australia itu divonis bersalah 20 tahun penjara pada 2004. Dia terbukti bersalah karena menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana atau ganja di Bali. Namun Corby kemudian mendapat sejumlah remisi dan grasi 5 tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Saya tidak mau berbicara khusus mengenai Schapelle," kata politisi asal Partai Demokrat itu. (Ndy/Ism)
Baca juga:
`Ratu Mariyuana` Corby Resmi Mendapat Pembebasan Bersyarat
Corby Bebas Bersyarat, Media Australia `Serbu` Kantor Menkumham
Menanti Kebebasan Corby, Keluarga Datangi LP Krobokan Bali