Sukses

Bebas Bersyarat, Corby Dilarang Keluar Indonesia

Semua narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat dikenakan wajib lapor dengan rentang waktu tertentu.

Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) memberi pembebasan bersyarat bagi Schapelle Leigh Corby. Ratu Mariyuana asal Australia itu mendapat pembebasan bersyarat bersama 1.290 narapidana lain.

Menurut Wakil Menkumham, Denny Indrayana, semua narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat dikenakan wajib lapor dengan rentang waktu tertentu.

"Semua yang dapat pembebasan bersyarat wajib lapor. Jadi tidak ada bedanya antara WNI dan WNA," ujar Denny di Kemenkumham, Jakarta, Jumat (7/2/2014)

Lebih jauh Denny menjelaskan, dengan mendapat pembebasan bersyarat, artinya Corby dan narapidana lain itu akan dibebaskan dari lembaga pemasyarakatannya masing-masing. Tapi, khusus Corby, dia tidak boleh sama sekali keluar dari negara Indonesia.

"Karena dia WNA yang dapat pembebasan bersyarat, maka dia tidak boleh meninggalkan Indonesia," ucapnya.

Lalu mulai kapan Corby dapat menghirup udara kebebasan di luar Lapas? Denny tidak mengetahui pasti. Semua tergantung dari kebijakan lapas masing-masing.

"Semuanya akan keluar di lapas masing-masing. Tergantung administrasi di lapas masing-masing. Nanti kalapasnya yang menentukan," kata Denny.

Seperti diketahui, Schapelle Leigh Corby yang berasal dari Gold Coast, Queensland, Australia ini divonis bersalah 20 tahun penjara pada 2004 setelah terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana atau ganja di Bali.

Sebelum mendapat pembebasan bersyarat ini, Corby sudah lebih dulu mendapat sejumlah remisi dan grasi 5 tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (Yus)

Baca juga:

Menkumham: Bebasnya Corby Bukan Kemurahan Hati Pemerintah
Corby Bebas Bersyarat, Media Australia `Serbu` Kantor Menkumham
Menanti Kebebasan Corby, Keluarga Datangi LP Krobokan Bali
Video Terkini