Polda Jawa Tengah membongkar bisnis air zamzam yang diduga palsu milik mantan 2 TKI, yakni TH dan HD, di Mijen, Semarang, Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Alloysius Liliek Darmanto menuturkan, pihaknya sebenarnya yakin jika air zamzam yang disita pada Januari 2014 itu palsu. Mereka meyakini, bahan baku air zamzam yang diduga palsu itu berasal dari mata air di kawasan Mijen.
"Ini untuk mempertajam penyelidikan maka akan dibuktikan secara legal. Secara logika mengambil dari Mijen, sudah jelas (palsu). Tapi kita butuh langkah profesional," kata Liliek di Semarang, Jateng, Jumat (6/2/2014).
Pihak Kedubes Arab Saudi, lanjut dia, akan membawakan air zamzam asli dari tanah suci. Contoh air itu nantinya akan diteliti di laboratorium dan dibandingkan dengan sampel air zamzam yang diduga palsu itu.
Penyelidikan kasus pemalsuan air zamzam ini terus dilancarkan dengan memeriksa distributor air zamzam asal Mijen yang telah tersebar di beberapa kota. "Banyak distributor yang didatangi. Yang tidak tahu kalau palsu, nanti sebagai saksi," tutur Lilik.
TH dan HD dibekuk pada 15 Januari 2014 lalu. Saat ditangkap, keduanya diduga tengah memalsukan air zamzam di rumahnya masing-masing.
Pemalsuan dilakukan dengan filterisasi air artetis (tanah) dan juga dengan mengoplos air zamzam asli dan air gunung biasa. Air itu kemudian mereka kemas dalam berbagai ukuran botol disertai tulisan Arab untuk meyakinkan konsumen dan toko oleh-oleh haji yang membeli.
Kedua tersangka dijerat Pasal 24 Ayat (1) jo Pasal 13 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI No 5 tahun 1984 tentang Perindustrian dan atau Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Huruf a, f, j UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 142 UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan. (Ndy/Yus)
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Alloysius Liliek Darmanto menuturkan, pihaknya sebenarnya yakin jika air zamzam yang disita pada Januari 2014 itu palsu. Mereka meyakini, bahan baku air zamzam yang diduga palsu itu berasal dari mata air di kawasan Mijen.
"Ini untuk mempertajam penyelidikan maka akan dibuktikan secara legal. Secara logika mengambil dari Mijen, sudah jelas (palsu). Tapi kita butuh langkah profesional," kata Liliek di Semarang, Jateng, Jumat (6/2/2014).
Pihak Kedubes Arab Saudi, lanjut dia, akan membawakan air zamzam asli dari tanah suci. Contoh air itu nantinya akan diteliti di laboratorium dan dibandingkan dengan sampel air zamzam yang diduga palsu itu.
Penyelidikan kasus pemalsuan air zamzam ini terus dilancarkan dengan memeriksa distributor air zamzam asal Mijen yang telah tersebar di beberapa kota. "Banyak distributor yang didatangi. Yang tidak tahu kalau palsu, nanti sebagai saksi," tutur Lilik.
TH dan HD dibekuk pada 15 Januari 2014 lalu. Saat ditangkap, keduanya diduga tengah memalsukan air zamzam di rumahnya masing-masing.
Pemalsuan dilakukan dengan filterisasi air artetis (tanah) dan juga dengan mengoplos air zamzam asli dan air gunung biasa. Air itu kemudian mereka kemas dalam berbagai ukuran botol disertai tulisan Arab untuk meyakinkan konsumen dan toko oleh-oleh haji yang membeli.
Kedua tersangka dijerat Pasal 24 Ayat (1) jo Pasal 13 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI No 5 tahun 1984 tentang Perindustrian dan atau Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Huruf a, f, j UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 142 UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan. (Ndy/Yus)