Pemerintah Provinsi Jawa Timur berhasil menutup 22 lokalisasi besar di Jawa Timur. Jumlah itu lebih dari separuh total lokalisasi di Jawa Timur yang mencapai 41 titik.
Kepala Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat Ratnadi Ismaon mengatakan, jumlah tersebut adalah dalam 3 tahun terakhir. Dari hasil penutupan itu, total Pekerja Seks Komersial (PSK) di Jawa Timur, saat ini tinggal 5.121 orang. "Jumlah sebelumnya di tahun 2010, ada 7.127 PSK di Jawa Timur," ujar Ratnadi, Jumat (7/2/2014).
Di tahun 2014 ini, Ratnadi menargetkan beberapa lokalisasi yang akan ditutup. Di antaranya lokalisasi di Nganjuk dan Banyuwangi. Saat ini, pihaknya telah melakukan pengkondisian dan koordinasi dengan berbagai pihak.
Menurut Ratnadi, penutupan lokalisasi ini adalah amanat dari UU nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, UU nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, serta Surat Gubernur Jatim Nomor 460 tertanggal 20 Oktober tahun 2011 tentang penanganan lokalisasi.
Selain menargetkan penutupan lokalisasi, Pemprov Jatim juga akan meningkatkan pengawasan terhadap usaha seperti cafe, karaoke dan panti pijat yang didalamnya terdapat prostitusi terselubung.
" Ke depan, setelah seluruh lokalisasi berhasi ditutup, kami berencana menertibkan seluruh usaha yang beralih fungsi sebagai bisnis prostitusi," tandas Ratnadi. (Mvi)
Baca juga:
[VIDEO] Pencuri Laptop di Gang Dolly Babak Belur Dihajar Massa
Razia Teroris di Gang Dolly, Pengunjung Digeledah
`Setor` 4 PSK, Germo ED Raup Keuntungan Rp 8 Juta Semalam
Pria Diduga Penikam Briptu Deni di Kalijodo Ditangkap
Kepala Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat Ratnadi Ismaon mengatakan, jumlah tersebut adalah dalam 3 tahun terakhir. Dari hasil penutupan itu, total Pekerja Seks Komersial (PSK) di Jawa Timur, saat ini tinggal 5.121 orang. "Jumlah sebelumnya di tahun 2010, ada 7.127 PSK di Jawa Timur," ujar Ratnadi, Jumat (7/2/2014).
Di tahun 2014 ini, Ratnadi menargetkan beberapa lokalisasi yang akan ditutup. Di antaranya lokalisasi di Nganjuk dan Banyuwangi. Saat ini, pihaknya telah melakukan pengkondisian dan koordinasi dengan berbagai pihak.
Menurut Ratnadi, penutupan lokalisasi ini adalah amanat dari UU nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang, UU nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial, serta Surat Gubernur Jatim Nomor 460 tertanggal 20 Oktober tahun 2011 tentang penanganan lokalisasi.
Selain menargetkan penutupan lokalisasi, Pemprov Jatim juga akan meningkatkan pengawasan terhadap usaha seperti cafe, karaoke dan panti pijat yang didalamnya terdapat prostitusi terselubung.
" Ke depan, setelah seluruh lokalisasi berhasi ditutup, kami berencana menertibkan seluruh usaha yang beralih fungsi sebagai bisnis prostitusi," tandas Ratnadi. (Mvi)
Baca juga:
[VIDEO] Pencuri Laptop di Gang Dolly Babak Belur Dihajar Massa
Razia Teroris di Gang Dolly, Pengunjung Digeledah
`Setor` 4 PSK, Germo ED Raup Keuntungan Rp 8 Juta Semalam
Pria Diduga Penikam Briptu Deni di Kalijodo Ditangkap