Sukses

Mantan Sopir Diperiksa KPK, MS Kaban: Sah-sah Saja

Kaban mengaku sudah 8 kali bersaksi untuk kasus yang menjerat Anggoro Widjojo itu.

Mantan Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban mengaku tidak khawatir dengan pemeriksaan mantan sopirnya Muhammad Yusuf oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Muhammad Yusuf diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proses pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

"Ya nggak apa-apa. KPK itu kan mencari keterangan. Dari semua pihak yang dianggap tahu. Ya sopir ya ajudan, itu sah-sah saja," ujarnya di Gedung PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jumat (7/2/2014) malam.

Ia juga mengaku siap jika KPK kembali memanggilnya sebagai saksi. Kaban mengaku sudah 8 kali bersaksi untuk kasus yang menjerat Anggoro Widjojo itu. "Kan saya sudah 8 kali diperiksa. Harusnya dapat MURI saya. Hehe," kata dia sambil tersenyum.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu juga mengatakan, setiap warga negara apabila diminta bersaksi, wajib memberikan kesaksian. Yang terpenting menurut dia, masyarakat harus dapat menghindari anggapan bahwa orang yang hanya menjadi saksi otomatis juga pihak yang salah.

"Itu yang keliru. Jadi kita harus juga membangun motivasi hukum supaya orang jangan takut," kata MS Kaban.

Ketika kasus SKRT tersebut mencuat, Kaban masih menjabat sebagai Menhut. Dari fakta persidangan, disebutkan bahwa terdapat aliran dana dari Anggoro ke beberapa pejabat Kementerian Kehutanan dan diduga hal tersebut diketahui oleh Kaban. (Mvi)

Kasus SKRT merupakan program revitalisasi dan rehabilitasi hutan senilai Rp180 miliar dan diduga merugikan uang negara sekitar Rp 13 miliar. Pengadaan SKRT merupakan proyek lanjutan sejak pemerintah Presiden Soeharto. Proyek ini sempat terhenti namun kemudian berjalan kembali karena perubahan pengelolaan. (Mvi)

Baca juga:

Kasus Anggoro, Mantan Sopir Eks Menhut MS Kaban Dipanggil KPK
Anggoro Widjojo, Hadiah Imlek untuk KPK
MS Kaban Diperiksa KPK