Tak lama lagi Schapelle Leigh Corby, `Ratu Mariyuana` asal Australia, bakal menghirup udara kebebasan. Jelang pelaksanaan pembebasan bersyarat narapidana kasus penyelundupan mariyuana seberat 4,2 kilogram itu, suasana Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan di kawasan Kuta Tengah, Kabupaten Badung, Bali, selalu ramai dipenuhi awak media, khususnya jurnalis Australia.
Seperti dalam tayangan Terkini Liputan 6 SCTV, Sabtu (8/2/2014), pagi tadi kakak kandung Corby, San Mercedes, kembali menjenguk sang adik sebelum dibebaskan. Mercedes melihat kondisi psikis dan kesehatan adiknya.
Corby yang berasal dari Gold Coast, Queensland, Australia, ini ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali pada 2004 silam. Ia kedapatan membawa 4,2 kilogram mariyuana atau ganja. Setelah melalui proses persidangan, pengadilan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. Corby kemudian mendapat sejumlah remisi dan grasi 5 tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Kemarin, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengumumkan pembebasan bersyarat bagi wanita Australia berusia 36 tahun tersebut. Corby menjadi salah satu dari 1.291 narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat.
Namun, pembebasan bersyarat Corby yang sudah meringkuk di penjara selama lebih dari 8 tahun, dipertanyakan sejumlah anggota DPR. (Ans/Ein)
Baca juga:
Menanti Kebebasan Corby, Keluarga Datangi LP Krobokan Bali
Corby Bebas, Eva DPR: Pak SBY, Gimana Komitmen Berantas Narkoba?
Bebas Bersyarat, Corby Dilarang Keluar Indonesia
Seperti dalam tayangan Terkini Liputan 6 SCTV, Sabtu (8/2/2014), pagi tadi kakak kandung Corby, San Mercedes, kembali menjenguk sang adik sebelum dibebaskan. Mercedes melihat kondisi psikis dan kesehatan adiknya.
Corby yang berasal dari Gold Coast, Queensland, Australia, ini ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Bali pada 2004 silam. Ia kedapatan membawa 4,2 kilogram mariyuana atau ganja. Setelah melalui proses persidangan, pengadilan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. Corby kemudian mendapat sejumlah remisi dan grasi 5 tahun dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Kemarin, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengumumkan pembebasan bersyarat bagi wanita Australia berusia 36 tahun tersebut. Corby menjadi salah satu dari 1.291 narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat.
Namun, pembebasan bersyarat Corby yang sudah meringkuk di penjara selama lebih dari 8 tahun, dipertanyakan sejumlah anggota DPR. (Ans/Ein)
Baca juga:
Menanti Kebebasan Corby, Keluarga Datangi LP Krobokan Bali
Corby Bebas, Eva DPR: Pak SBY, Gimana Komitmen Berantas Narkoba?
Bebas Bersyarat, Corby Dilarang Keluar Indonesia