Sukses

Kontroversi `Ratu` Corby

Schapelle Leigh Corby bebas bersyarat. Namun sejumlah kalangan mengecamnya.

Schapelle Corby. Nama perempuan ini sudah lama wara-wiri di media nasional, bahkan internasional. Perempuan asal Queensland ini bahkan turut mewarnai panas dingin hubungan diplomatik Indonesia dan Australia.

Kini nama Corby kembali disebut-sebut berbagai media, baik lokal maupun mancanegara. Kabar pemberian pembebasan bersyarat menjadi tajuk di mana-mana. Dia menjadi salah satu dari 1.291 narapidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Corby masuk di dalam 1.291 narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat," kata Menkumham Amir Syamsudin di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat 7 Februari 2014. Pembebasan bersyarat itu atas rekomendasi Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Amir mengatakan, pembebasan bersyarat ini bukan karena kebaikan pemerintah Indonesia. Pembebasan bersyarat Corby ini semata-mata karena undang-undang yang berlaku di Tanah Air.

"Kami tegakkan hukum, tidak memandang siapapun orangnya, manakala aturan perundang-undang itu memberikan seseorang haknya. Dan wajib bagi kami untuk memberikan kepadanya hak itu," ujar dia.

"Yang ingin saya tekankan di sini, bahwa pembebasan bersyarat ini bukan kebijakan, bukan kemurahan hati menteri atau pemerintah. Itu adalah hak yang diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah, dan seluruh rangkaian peraturan yang ada," tambah Amir.

Bebas bersyarat, bukan berarti Corby bisa seenaknya. Dia dikenakan wajib lapor 3 kali seminggu dalam rentang waktu tertentu. "Semua yang dapat pembebasan bersyarat wajib lapor. Jadi tidak ada bedanya antara WNI dan WNA," ujar Wamenkumham Denny Indrayana.

Namun Denny mengaku belum tahu pasti kapan Corby bisa menghirup udara bebas. Itu semua tergantung kebijakan lapas masing-masing. Namun satu hal yang harus diingat Corby, dia dilarang keluar Indonesia. "Karena dia WNA yang dapat pembebasan bersyarat, maka dia tidak boleh meninggalkan Indonesia," ucap Denny.

Jumat 7Februari lalu, Lapas Kerobokan, Bali, yang menjadi tempat Corby mendekam belum bisa membebaskan terpidana 20 tahun itu. "Surat salinan dari Kementerian belum kami terima. Jadi tidak mungkin hari ini dia (Corby) bebas," kata Kalapas Kerobokan Farid Junaidi.

Farid menuturkan, proses administrasi untuk pengurusan kebebasan bersyarat Corby baru bisa dilakukan pada Senin 10 Februari 2014 ini. Sebab, Sabtu dan Minggu merupakan hari libur, sehingga tak bisa memproses kebebasan Corby "Baru hari Senin. Kemungkinan ada kemajuan dari proses PB (pembebasan bersyarat) Corby," ujar Farid.

Meski tak bisa segera bebas, kakak kandung Corby, San Mercedes dan suaminya Wayan Cupak tampak gembira. "Sepuluh tahun sudah adik saya menjadi penghuni LP Kerobokan," kata Mercedes di Denpasar Jumat lalu. "Hingga saat ini memang belum ada. Kita tunggu dalam waktu dekat pasti kita tahu nanti, berdoa saja untuk kebaikan Corby," Cupak menambahkan.

Dikecam…

Pembebasan bersyarat perempuan berjuluk 'Ratu Mariyuana' itu mengundang kecaman dari berbagai pihak. Pembebasan bersyarat ini dianggap kontroversial. Dari DPR, anggota Komisi III Taslim Chaniago mengaku kecewa dan meminta pemerintah menunda pembebasan bersyarat itu.

"Saya minta sekarang Menkum dan HAM menunda penandatanganan kebebasan bersyarat terhadap Corby kalau memang pemerintah mendengar penderitaan rakyatnya," kata Taslim. Bahkan sejumlah anggota Komisi III mengirim surat menolak pembebasan Corby ini.

Pemberian bebas bersyarat untuk Corby dinilai bertentangan dengan program pemerintah yang ingin Indonesia bebas narkoba pada 2015. Pembebasan bersyarat ini tak akan memberi efek jera kepada pelaku kejahatan narkoba. "Pemerintah saya kira tuli terhadap penderitaan rakyat," ujar Taslim.

Pembebasan Corby ini juga dinilai melemahkan fungsi Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berusah payah memerangi penyalahgunaan narkoba. "Untuk menutupi kebijakan keliru itu, pemerintah membebaskan Corby bersama dengan 1.699 narapidana lainnya, supaya terlihat seolah-olah berlaku adil," ujar Juru Bicara Partai Golkar Tantowi Yahya.

Bahkan ada pula yang menuding pembebasan Corby ini sebagai tukar guling dengan buronan Indonesia dalam kasus aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki yang baru saja dipulangkan dari Australia.

Namun tudingan ini dibantah oleh Menlu Marty Natalegawa, Jaksa Agung Basrief Arief. “Saya kira tidak demikian, tidak ada kaitannya satu sama lain. Itu kasusnya beda-beda," kata Basrief. Bantahan juga diungkapkan Denny Indrayana.

Perjalanan Hukum

Nama Corby mulai sohor di Indonesia mulai 8 Oktober 2004. Setelah dibekuk petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Kala itu petugas menyita 4,2 kilogram ganja dari perempuan kelahiran 10 Juli 1977 ini.

Pemilik nama lengkap Schapelle Leigh Corby ini kemudian digelandang ke persidangan. Jaksa menuntutnya hukuman seumur hidup untuk Corby. Jaksa menuntutnya dengan hukuman seumur hidup pada 21 April 2005. Pada 25 April 2005, pembelaan habis-habisan dia lakukan di persidangan. Cucuran air mata semakin memantapkan pembelaan kala itu.

Rengekan dan cucuran air mata itu 'sedikit' mengubah hukuman Corby. Bukan penjara seumur hidup yang ditimpakan hakim—seperti tuntutan Jaksa. Hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada 27 Mei 2005 menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Setelah itu, hukuman Corby naik turun. Di tingkat banding pada 12 Oktober 2005, Corby dapat korting hukuman 5 tahun. Hukumannya menjadi 15 tahun penjara. Namun pada 12 Januari 2006, kasasi mahkamah Agung mengembalikan hukuman Corby menjadi 20 tahun penjara. Ma menilai narkotika yang diselundupkan Corby tergolong kelas I yang berbahaya.

Dewi Fortuna terus mengurung Corby. Corby kemudian mendapat grasi atau pengurangan hukuman selama 5 tahun dari SBY. Dan kini, Corby justru malah dibebaskan, meski bersyarat. (Eks)

Baca juga:
Corby Bebas, Eva DPR: Pak SBY, Gimana Komitmen Berantas Narkoba?
Mantan Jubir Gus Dur: Corby Bebas, DPR Harus Interpelasi
Bebas Bersyarat, Corby Dilarang Keluar Indonesia