Sukses

Pemuda Pembunuh Tante di Palu Ditangkap, Motif Diduga Warisan

N mengaku nekat menganiaya adik dari ayah kandungnya itu akibat tidak diberikan uang dari warisan tanah yang dimintainya.

N alias A (27) yang tega membunuh tantenya sendiri, Hj Hoja (80) di Kalikoa RT 01/RW 07 Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Palu, Sulawesi Tengah, akhirnya ditangkap. Dia dibekuk pada Senin (10/2/2014) dini hari tadi, sekitar pukul 01.45 Wita.

Kanit Reskrim Polsek Palu Barat, Ipda Khalid menerangkan, penangkapan N dilakukan setelah pihaknya melakukan pencarian kurang lebih 7 jam di sekitar lokasi kejadian.

"Usai kejadian pelaku memang sempat melarikan diri. Namun, pelariannya tidak begitu jauh karena kami berhasil menangkapnya tidak jauh dari lokasi," kata Khalid kepada Liputan6.com di Mapolsek Palu Barat, Senin dini hari.

Kepada polisi, N mengaku nekat menganiaya adik dari ayah kandungnya itu akibat tidak diberikan uang dari warisan tanah yang dimintainya. Sebab N sudah beberapa kali meminta uang warisan itu, namun tak pernah dikasih korban.

"Berdasarkan pengakuannya, pelaku kesal karena beberapa kali meminta pembagian warisan berupa uang hasil jualan tanah tidak dihiraukan, sehingga ia memberanikan diri menganiaya," ujar Khalid.

"Memang sempat terlibat adu mulut antara N dengan korban (Hj Hajo). Pelaku naik pitam dan langsung menganiaya korban dengan membenturkan kepala korban ke dinding rumah," ujarnya meniru pengakuan N.

Menurut Khalid, setelah menganiaya korban, N kemudian mengangkatnya masuk ke dalam kamar mandi. Saat itu kondisi korban sudah sangat kritis akibat 2 luka parah di bagian belakang kepala. N kemudian bergegas membersihkan diri dengan mandi dan mengganti pakaian lalu meninggalkan kediaman korban.

Tapi N mengaku, tidak menyangka akibat perbuatannya itu, tantenya tewas dengan luka yang sangat parah. "N kaget setelah ditangkap dan diberi tahu kalau tante yang dianiayanya itu meninggal dunia," ucap Khalid.

Saat penangkapan, N tidak melakukan perlawanan. Ia langsung digelandang ke Mapolsek Palu Barat.

"Pelaku saat ditangkap nyaris jadi bulan-bulanan warga yang kesal. Untung kami cepat membawa sehingga pelaku tidak dihakimi," ujar Khalid.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, N yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. (Osc/Riz)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini