Sukses

Keluar LP Kerobokan, Corby Didampingi Kakak Ipar

Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun penjara atas kasus kepemilikan mariyuana, akhirnya menghirup udara bebas.

Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun penjara atas kasus kepemilikan mariyuana, akhirnya menghirup udara bebas. Senin pagi, Corby keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan, Denpasar, Bali.

Kalapas Kerobokan Farid Junaedi mengatakan, Corby hari ini keluar dari LP Kerobokan Kelas II A Kerobokan, Denpasar. "Dia keluar pukul 08.15 Wita," kata Farid saat dihubungi Liputan6.com, Senin (10/2/2014).

Saat menghirup udara bebas Corby didampingi kakak iparnya, Wayan Cupak.

Farid mengatakan, surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) diterima pada Minggu 9 Februari 2014. Namun, pembebasan baru dilakukan karena hari kerja baru hari ini.

Corby dibekuk oleh petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Denpasar, pada 8 Oktober 2004. Dia digelandang ke pengadilan dengan tuduhan kepemilikan 4,2 kilogram mariyuana. Vonis 20 tahun penjara pada 27 Mei 2005 ditimpakan oleh hakim di pengadilan.

Setelah itu, hukuman Corby naik turun. Di tingkat banding pada 12 Oktober 2005, Corby dapat korting hukuman 5 tahun. Hukumannya menjadi 15 tahun penjara. Namun pada 12 Januari 2006, kasasi Mahkamah Agung (MA) mengembalikan hukuman Corby menjadi 20 tahun penjara. MA menilai narkotika yang diselundupkan Corby tergolong kelas I yang berbahaya.

Nasib beruntung terus menghinggapi Corby. Dia kemudian mendapat grasi atau pengurangan hukuman selama 5 tahun dari Presiden SBY. Dan kini, Corby justru malah dibebaskan, meski bersyarat. Pembebasan bersyarat ini banyak ditentang sejumlah kalangan. (Mvi/Sss)

Baca juga:

Lika-liku Perkara Schapelle Corby
Corby Akhirnya Bebas
Kontroversi `Ratu` Corby