Staf Khusus Presiden bidang luar negeri, Teuku Faizasyah, membantah tudingan yang menyatakan bahwa pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Schapelle Leigh Corby terkait dengan proses pemulangan buronan kasus BLBI Adrian Kiki.
"Yang saya respon pertama adalah sinyalemen ataupun tudingan tersebut, terkait deal politik, itu sama sekali tidak benar. Kalau kita ikuti Corby memang telah melalui suatu proses hukum untuk mendapatkan keringanan hukum," ujar Teuku Faizasyah di Kompleks Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/2/2014).
Menurutnya, pemberian pembebasan kepada 'Ratu Mariyuana' ini sudah melalui suatu proses hukum yang ada di Indonesia. Tanpa ada deal-deal politik tertentu.
"Kita melihat pemulangan Adrian Kiki suatu proses hukum yang cukup panjang. Jadi tidak ada deal, tidak ada pengaturan politik. Semuanya berjalan dalam koridornya masing-masing dalam proses hukum yang dilakukan," katanya.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM hari ini, Senin 10 Februari 2014 secara resmi telah memberikan kebebasan bersyarat bagi Schapelle Leigh Corby setelah selama 9 tahun yang menjadi terpidana atas kepemilikan 4,1 kilogram ganja. Warga negara Australia itu divonis 20 tahun penjara pada 2005 karena berusaha menyelundupkan mariyuana ke Bali.
Sementara itu, untuk Adrian Kiki, kejaksaan berhasil memulangkannya dan tiba di Jakarta pada 23 Januari lalu setelah diekstradisi dari tempat pelariannya di Australia. Selaku Direktur Bank Surya, Adrian Kiki telah divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2002. Namun, ia sempat buron.
Australia juga Bantah
Sebelumnya, pihak Australia juga memberi bantahan soal tuduhan serupa. Tapi tak terkait Adrian Kiki.
Pihak Negeri Kanguru membantah laporan soal perjanjian khusus dengan Indonesia terkait WNI yang terlibat kasus penyelundupan manusia di penjara Australia, sebagai imbalan atas remisi untuk narapidana narkotika Schapelle Corby.
Menteri Luar Negeri Australia Bob Carr mengatakan, tidak ada perjanjian apa pun dengan Indonesia antara pembebasan tersebut dan remisi Corby.
"Pemerintah [Australia] tidak pernah membuat perjanjian apa pun dengan Indonesia," kata Carr. (Ein/Yus)
"Yang saya respon pertama adalah sinyalemen ataupun tudingan tersebut, terkait deal politik, itu sama sekali tidak benar. Kalau kita ikuti Corby memang telah melalui suatu proses hukum untuk mendapatkan keringanan hukum," ujar Teuku Faizasyah di Kompleks Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/2/2014).
Menurutnya, pemberian pembebasan kepada 'Ratu Mariyuana' ini sudah melalui suatu proses hukum yang ada di Indonesia. Tanpa ada deal-deal politik tertentu.
"Kita melihat pemulangan Adrian Kiki suatu proses hukum yang cukup panjang. Jadi tidak ada deal, tidak ada pengaturan politik. Semuanya berjalan dalam koridornya masing-masing dalam proses hukum yang dilakukan," katanya.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM hari ini, Senin 10 Februari 2014 secara resmi telah memberikan kebebasan bersyarat bagi Schapelle Leigh Corby setelah selama 9 tahun yang menjadi terpidana atas kepemilikan 4,1 kilogram ganja. Warga negara Australia itu divonis 20 tahun penjara pada 2005 karena berusaha menyelundupkan mariyuana ke Bali.
Sementara itu, untuk Adrian Kiki, kejaksaan berhasil memulangkannya dan tiba di Jakarta pada 23 Januari lalu setelah diekstradisi dari tempat pelariannya di Australia. Selaku Direktur Bank Surya, Adrian Kiki telah divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2002. Namun, ia sempat buron.
Australia juga Bantah
Sebelumnya, pihak Australia juga memberi bantahan soal tuduhan serupa. Tapi tak terkait Adrian Kiki.
Pihak Negeri Kanguru membantah laporan soal perjanjian khusus dengan Indonesia terkait WNI yang terlibat kasus penyelundupan manusia di penjara Australia, sebagai imbalan atas remisi untuk narapidana narkotika Schapelle Corby.
Menteri Luar Negeri Australia Bob Carr mengatakan, tidak ada perjanjian apa pun dengan Indonesia antara pembebasan tersebut dan remisi Corby.
"Pemerintah [Australia] tidak pernah membuat perjanjian apa pun dengan Indonesia," kata Carr. (Ein/Yus)
Baca juga:
Advertisement
Lika-liku Perkara Schapelle Corby
Keluar LP Kerobokan, Corby Didampingi Kakak Ipar